Pemilih Tetap, Harus Melakukan Perekaman

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, lampungvisual-com

Syarat untuk masuk kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilihan Gubernur Lampung tahun 2018 dan Pemilu di tahun 2019 ialah warga yang sudah memiliki hak suara harus telah melakukan perekaman di Disdukcapil Kecamatan.

Walaupun adanya keterbatasan kekosongan blangko, tetapi setiap warga yang telah melakukan perekaman dan memiliki Surat keterangat (Suket) Domisili yang ditandatangani oleh Dinas Disdukcapil Kabupaten Lampung Tengah dapat menjadi alat untuk masuk sebagai DPT.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Lampung Tengah Yudairi Hasan di ruang kerjanya, (13/10/2017).

“Blangko KTP Elektronik saat ini mengalami kesulitan karena pendistribusian dari pusat yang sedikit, tetapi untuk menghadapi Pemilihan Gubernur tahun 2018 masyarakat bisa menggunakan Suket yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Lampung Tengah”, Ujar beliau.

Baca Juga:  Polres Lampung Tengah Bentuk Satgas Ketahanan Pangan

Beliau juga menjelaskan bahwa pada 10 Oktober 2017 telah diterima sebanyak 4.000 blangko dari Prov Lampung, nantinya pencetakan KTP El diprioritaskan untuk warga yang telah melakikam perekaman di tahun 2016 lalu dan bagi warga yang belum memiliki KTP El.

“Sudah datang penambahan blangko KTP El sebanyak 4.000, sedangkan yang harus dicetak sebanyak 34 ribu KTP Elektronik, Sampai dengan 13 Oktober 2017 pukul 10.00 WIB Disdukcapil Lampung Tengah telalah menerbitkan sebanyak 72.002 lembar Surat Keterangan (Suket) Domisili”, ungkap Yudairi Hasan.

Baca Juga:  Rosidi Bantah Larangan Pemasangan Baliho

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Lamteng Zulfikar Irwan menambahkan, bahwa pihaknya akan menggerakkan masing-masing kepala kampung agar mendata ulang warganya yang belum melakukan perekaman.

“Kita akan memaksimalkan jumlah warga yang memang memiliki hak pilih agar dapat menjadi pemilih tetap. Terutama dapat terpenuhinya syarat 75 persen kepesertaan pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya,” jelasnya seraya menambahkan agar KPU sebagai penyelenggara benar benar turun ke lapangan untuk pemutakhiran data tersebut.

Berdasarkan data disdukcapil per 26 September 2017  mencatat bahwa Total warga di Lampung Tengah 1.462.479 orang, sedangkan Masyarakat yang sudah wajib memiliki KTP sebanyak 1.089.581 orang. Sudah melakukan rekaman sebanyak 845.903 orang ( 77,6 %), Belum melakukan rekaman sebanyak 243.678 orang (22,4 %) dan E-KTP yang sudah dicetak sebanyak 701,315 buah (64,3 %). (Iswan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.