Pemilik Klinik Gusna Medika Laporkan Gunadi Ke Polisi

WAY KANAN

Way Kanan, lampungvisual.com-
Pemilik Klinik Gusna Medika Agus Runcik melalui karyawannya Ika Nurmayanti Sari, melaporkan Gunadi oknum anggota LSM Lembaga Investigasi Penyelamatan Aset Negara yang merangkap sebagai Kepala Biro Media Online di Lampung Utara ke Polres Way kanan.
Berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor:LP/B-27/II/2019 POLDA LPG/Res WK/SPKT tertanggal 17 Februari 2019, atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan sesuai pasal 335 KHU Pidana yang berbunyi “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan.
Dikonfirmasi kamis (21/2/2019 Ika mengatakan telah melaporkan  Atas kejadian yang menimpah dirinya, ke Polres Way Kanan. Ika menuturkan, alasan dia melaporkan Gunadi, bermula pada hari Sabtu tanggal 16 Februari 2019.
“Saya sedang kerja di Klinik Gusna Medika milik Agus Runcik datang seseorang, yang tidak saya kenal mengaku wartawan dari Buana Tv menanyakan tentang bendera merah putih, yang terpasang di Klinik Gusna Medika yang warnanya sudah pudar, kemudian saya disuruh menurunkan bendera tersebut. Karena kita dia melanggar pasal dan bisa dikenakan denda 100 juta dan 1 tahun kurungan penjara, dia menyampaikan dengan nada yang kuat sehingga mengganggu ketenangan pasien yang sedang di rawat di Klinik.
Atas perbuatan Gunadi tersebut saya selanjutnya melaporkan ke Polres Way Kanan, atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan untuk di tindak lanjuti laporan saya ini,” tutupnya..
Ditambahkan pula oleh pemilik Klinik Gusna Medika, Runcik, selain laporan melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan pihaknya juga melaporkan oknum tersebut melakukan pencemaran nama baik karena menshare video klinik saya ke youtube,” tegas Runcik.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara saat ditemui di ruang kerjanya kamis siang, (21/2/2019), mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari salah satu karyawan Klinik Gusna Medika atas nama Ika Nurmayanti Sari, atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh salah satu oknum wartawan sekaligus merangkap anggota LSM Lipan berinisial Gunadi.
“Ini baru saya tandatangani, untuk kasus ini kita akan melakukan penyelidikan terlebih dulu, setelah selesai baru akan kita  lakukan  pemanggilan terhadap terlapor Gunadi ” ujar Kasat.
Terpisah saat dihubungi redaksi media ini Gunadi menuturkan, bahwa dirinya telah mengetahui terkait laporan tersebut yang dilansir di sejumlah media online. Ia menegaskan, bahwa laporan tuduhan terkait perbuatan tidak menyenangkan tidak memenuhi unsur. Pasalnya saat dirinya berkunjung ke Klinik tersebut, berperilaku sopan dan seandainya berbicara dengan nada tinggi, itu memang sudah menjadi ciri khas atau watak Gunadi.
”Saya sudah membaca dari beberapa pemberitaan di media online yang mengatakan perawat yang namanya Ika melaporkan saya dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan dengan pasal 335. Nah tentu disini harus mencukupi unsur dan dapat dipastikan bahwa apa yang telah saya perbuat coba dipelajari isi dan bunyi pasal tersebut.
Disini saya hadir di klinik itu saya mempunyai saksi dan saya mempunyai tata krama sopan santun dan ciri khas saya memang tidak bisa di rubah inilah nada saya. Sesampai saya di klinik mengucapkan  Assalamu’alaikum selamat siang menjelang sore kebetulan yang keluar adalah ibu Ika. Nah disaat itu ngobrol saya pertanyakan siapa pemilik klinik, Ibu Ika sendiri yang menjawab Agus Runcik, dan saya tanyakan lagi siapa Agus Runcik dia jawab polisi,”terus dimana letak pelanggaran pasal 335,”ungkapnya.
Masalah laporan lanjut Gunadi,  siapapun warga Negara untuk melaporkan apa yang dirasakan oleh pihak pelapor wajar-wajar saja. “Namun tentunya, dibalik ini semua hal tersebut harus yang memenuhi unsur  pasal 335 saya atau pihak pemilik klinik,”ujarnya.
Karena menurut dia dirinya mempunyai saksi atas perilakunya di klinik tersebut. “Demi Allah demi Rasulullah saya tidak memiliki etika buruk, dan saya akan koordinasi dengan pihak-pihak yang berkompeten, baik itu pemred maupun kuasa hukum saya,” Tegas Gunadi.
Dirinya juga akan membawa permasalahan ini ke polda Lampung serta akan datang ke istana merdeka, terkait penggunaan bendera merah putih yang sudah kusam tersebut.
Penulis: Fikri
Editor: Basri

 5,114 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.