Pemkab Lambar Komitmen Tingkatkan Pelaksanaan SPIP

LAMPUNG BARAT

Lampung Barat, lampungvisual.com –

Dalam rangka Sosialisasi dan Membangun Komintmen Percepatan Peningkatan Akuntabilitas Pemkab Lampung Barat Melalui SPIP dibuka oleh Sekda Lambar Akmal Abd Nasir, SH , Senin (7/1). Sosialisasi ini dilakukan oleh Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Kisyadi, SE., M. Si

Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kagungan Pemkab Lampung Barat dihadiri oleh Asisten, Inspektur dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Lambar.

“Pemkab Lambar berkomitmen untuk terus meningkatkan pelaksanaan SPIP dan dilaksanakan dengan terus menerus sebagai mekanisme internal dalam pengawasan internal untuk menciptakan aparat pemerintah daerah yang disiplin dan berintergritas karena pelaksaan SPIP tinggi mencerminkan kemungkinan yang tinggi dalam mencapai tujuan selain itu SPIP memberikan rekomendasi perbaikan sesuai hasil pengawasan yang dilakukan secara profesional,independen dan obyektif”, ujar Akmal saat membuka sosialisasi tersebut.

Baca Juga:  Kunker di Lampung Barat, Gubernur Arinal Sampaikan Rencana Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Suoh

Kemudian,  melalui sosialisasi SPIP ini diharapkan nantinya dapat memperkuat tim kerja di SKPD masing masing  dalam hal pengendalian pekerjaan dimana pegangannya  harus sesuai dengan  aturan dan jangan sampai terpakai aturan yang sudah kadaluarsa.

Tujuan dari sosialisasi ini adalah memastikan Pemkab Lampung Barat melaksanakan SPIP dengan melaksanakan seluruh tahapan dan optimalisasi mekanisme serta rekomendasi sesuai dengan regulasi yang ada. Pentingnya SPIP menberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi, meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan  keuangan, mencegah terjadinya fraud, melalui SPIP maka kinerja pemerintah yang ada dalam dokumen RPJMD tercapai sehingga tujuan tersebut selaras dalam pencapaian kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:  PD IWO Lambar Buka Kelas Diskusi Jurnalistik

Dalam Sosialisasi tersebut disampaikan bahwa salah satu elemen SPIP adalah Penilaian Risiko, seperti yang tertuang dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 313  dan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2008 tentang SPIP pasal 13 yang menyatakan bahwa pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan penilaian risiko. Sehingga dengan adanya penilaian risiko di setiap OPD diharapkan akan terdapat  keselarasan vertikal (terdapat keselarasan dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional) dan horizontal (keselarasan antara  visi, misi, tujuan dan sasaran Kebijakan dan Program mendukung terwujudnya  Visi Pimpinan Daerah).

Baca Juga:  ANGGOTA DPRD LAMBAR SERAP ASPIRASI TAHAP II

Sumber : Onlinekoe.com

Ditor      : GS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.