Pemkab Lambar Siapkan Perbup, Langgar Protokol Kesehatan Siap-siap kena Sanksi

LAMPUNG BARAT

Lampung Barat-
Upaya mengantisipasi adanya penyebaran Covid-19 di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) sedang mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup).

Dalam Perbup tersebut pemkab juga akan mengatur sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan, hal itu sebagai upaya mengantisipasi adanya penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di masa adaptasi kebiasaan baru di kabupaten lampung barat.

Sekertaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Maidar, mengatakan, saat ini Perbup tersebut masih digodok oleh pihaknya. Selain diatur mengenai pola hidup sehat ditengah pandemi Covid-19, kata dia, di dalam Perbup diatur juga mengenai sanksi bagi yang tidak melaksanakan protokol kesehatan.

Baca Juga:  Bupati Parosil Resmikan GSG Jaya Sakti dari Sumber Dana ADD

“Untuk saat ini masih dalam proses godok di bagian hukum dan selanjutnya akan kita evaluasi bersama biro hukum provinsi, kemungkinan kalau semua sudah siap akan kita terapkan di bulan september mendatang,” katanya diaula dinas Kesehatan Lambar saat Press Conference, selasa (1/9/2020).

Adapun sanksi bagi masyarakat yang akan disiapkan adalah berupa hukuman fisik, push up, bersih-bersih sampah dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Baca Juga:  IPSI Lampung Barat Gelar Penataran Pelatih

Saat ini, diakuinya, masyarakat masih banyak yang abai dengan masker, cuci tangan, sosial ditancing dan masih mengadakan kerumunan kerumunan yang risikonya sangat besar. Oleh karena itu, harus terus disosialisasikan kepada masyarakat agar tetap melaksanakan protokol kesehatan. (Daniel)

 798 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.