Pemkab Lampung Selatan Akan Uji Coba PTM

Pemkab Lampung Selatan Akan Uji Coba PTM
FreePic
LAMPUNG SELATAN

Lampung Selatan (LV) –

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan akan melakukan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP mulai 20 September 2021.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021, Kabupaten Lampung Selatan saat ini diterapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2. Di mana dalam ketentuannya, diperbolehkan menggelar PTM dengan protokol ketat.

Atas dasar itu, Bupati Lampung Selatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 19 (COVID-19) Di Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga:  Acara Honda Media Gathering Oleh PT Tunas Dwipa Matra (TDM) 2021

“Dalam Surat Edaran Bupati, uji coba pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan mulai tanggal 20 September 2021 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2021,” ujar Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan, M. Sefri Masdian dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).

Menurut Sefri, untuk sekolah yang berada dalam zona hijau, kuning, dan oranye, melaksanakan kegiatan belajar dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga:  Secara Virtual Sekda Lampung Selatan Hadiri Rakor Pusat dan Daerah TPID

Kemudian, SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik perkelas.

Selanjutnya, PAUD melaksanakan tatap muka dengan kapasitas 25 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik perkelas.

“Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan memperhatikan zonasi risiko Covid-19 per-desa atau kelurahan,” kata Sefri.

Baca Juga:  Roadshow Bus Komisi Pemberantasan Korupsi Sudah Tiba Di Lampung Selatan

Pedoman proses belajar mengajar secara tatap muka terbatas di satuan pendidikan.(MYS)

Tagged