Pemkab Lampura Adakan Sidang Isbat Bagi Pasangan Nikah Siri

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara: lampungvisual.com-
Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengadakan Sidang Isbat di Desa Karangrejo 2 Kecamatan Muara Sungkai, Rabu (17/7/2019).
Kepala Disdukcapil Lampura Maspardan, mengatakan sidang Isbat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah bekerja sama dengan pengadilan agama dan kementerian agama Kabupaten Lampung Utara.
Tujuan Sidang isbat bagi pasangan nikah siri dilakukan dalam upaya mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat untuk memperoleh hak kewarganegaraannya.
Selain itu, untuk meningkatkan status perkawinan masyarakat yang telah menikah, namun belum memiliki buku nikah agar dapat terpenuhi keinginannya untuk mendapatkan kepastian hukum berupa buku nikah, akta kelahiran bagi anak-anaknya yang dilahirkan dari perkawinan tersebut dan administrasi kependudukan lainnya.
Menurut dia, Sidang Isbat bagi pasangan nikah siri dimulai sejak tahun 2015 hingga kini. dan untuk tahun 2019 sm Sidang Isbat akan dilakukan di dua tempat yang pertama di Desa muara Sungkai dan kedua di Kecamatan Sungkai Tengah.
“Untuk Pengesahan nikah bagi pasangan yang nikah siri dengan sasaran berjumlah 100 pasangan di Kecacatan Muara Sungkai,” Jelasnya.
Selain Sidang Isbat, pihaknya juga melaksanakan pelayanan Administrasi kependudukan berupa perekaman KTP-el, pembuatan KK, Akta kelahiran dan akta Kematian yang dilayani melalui mobil bus keliling.
(Andrian Folta)

 934 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.