Pemkab Lampura diminta segera selesaikan Konflik Sengketa Tanah

Pemkab Lampura diminta segera selesaikan Konflik Sengketa Tanah
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com

Keluarga besar Joni Erik warga Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara (Lampura) yang masih berjuang untuk mengambil hak miliknya terus bergulir. Konflik sengketa tanah dengan PT Kencana Accindo Perkasa hingga saat ini masih belum ada penyelesaiannya.

“Kami meminta agar Pemerintah Daerah melalui Tim Penyelesaian Tanah harus mengambil sikap tegas dalam menyelesaikan konflik tanah keluarga besar Joni Erik dengan PT Kencana Accindo Perkasa. Sebab, sudah jelas tanah itu milik Joni Erik, ” Kata Pemuda Desa Margorejo, Kecamatan Kotabumi Utara yang memberikan dukungan penuh kepada Joni Erik untuk mengambil kembali haknya. Selesa (19/9/2023)

Baca Juga:  Coba Mencuri, SE diringkus Polres Lampung Utara

Menurut dia, Keluarga Joni Erik berhak mengambil tanahnya 200 Hektare. Sebab, tanah itu dibuktikan dengan dokumen dokumen yang kuat. Sudah Seharusnya PT Kencana Accindo Perkasa mengembalikan tanah tersebut agar tidak terjadi konflik yang berkepanjangan.

“Kami akan terus mendukung dan berjuang bersama keluarga Joni Erik sampai titik darah penghabisan demi memperjuangkan haknya, ” Tegasnya.

Sementara, Darwis Tokoh masyarakat yang juga pernah menjabat sebagai kepada Desa Penagan Ratu memberikan dukungan penuh terhadap keluarga Joni Erik untuk mengambil kembali tanahnya.

Baca Juga:  HUT TNI ke-74, Gubernur Sampaikan Terima Kasih atas Dedikasi dan Integritas TNI-Polri bagi Pembangunan Lampung.

“Saya tahu persis, ini adalah tanah adat Desa Penagan Ratu yang berkisar ribuan hektare termasuk juga didalamnya ada tanah keluarga Joni Erik, ” Kata dia seraya meminta agar tanah itu segera dikembalikan kepada Joni Erik yang memiliki dokumen syah atas kepemilikan tanah tersebut.

(Andrian Folta)

 200 kali dilihat