Pemkab Lampura lantik pejabat eselon lll dan lV

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual. com-
Pelantikan Pejabat Administrator Eselon III dan Pejabat Pengawas Eselon IV, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara di Aula Tapis Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara. Selasa (12/1/2021).

Pembacaan Surat Keputusan Bupati Lampung Utara, dan Pengambilan Sumpah Pelantikan Pelantikan Pejabat Administrator Eselon III dan Pejabat Pengawas Eselon IV oleh Sekda Kabupaten Lampung Utara, Lekok.

Dalam sambutannya, Sekda mengucapkan terima kasih kepada 59 pejabat yang telah dilantik pada hari ini. Dengan adanya berbagai perubahan peraturan perundang undangan, yang diantaranya ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017.

Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan.

Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 412-02/SS Serda Spenpri Hadiri Musdes Desa Karangrejo

Tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja.

Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka Regulasi Produk Hukum Daerah yang terkait dengan hal tersebut harus pula menyesuaikan dengan ketentuan dimaksud.

Maka sebagai konsekuensi dari adanya beberapa perubahan regulasi tersebut, Pemerintah perubahan regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara.

Oleh karena itu, dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, khususnya bagi yang bertugas di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) , Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) , Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) , Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) , dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), maka, Pejabat eselon lll dan lV kembali dilantik dan diambil sumpahnya untuk menduduki jabatan sebagaimana perubahan nomenklatur yang tertuang dalam Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 76 Tahun 2020 tersebut.

Baca Juga:  Pelaksanaan Proyek Provinsi Tanpa Papan Informasi, UPTD Wilayah IV Provinsi jarang di kantor

“HaI ini perlu untuk saya sampaikan, agar kita semua tidak salah persepsi tentang bagaimana dan apa yang melandasi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam mengambil kebijakan dan keputusan dalam mengambil kebijakan dan keputusan, ” Kata dia.

Lekok juga tekankan kepada pejabat yang dilantik kembali, Kabupaten Lampung Utara sangat membutuhkan Aparatur Pemerintah yang mampu bekerja keras, mampu menjawab dinamik dan perkembangan zaman yang terus bergerak maju.

“Saudara-saudara harus mampu berlari cepat, mampu membangun spirit, menciptakan inovasi, serta yang lebih penting Iagi adalah harus cermat dalam menangkap peluang, harus berani keluar menjemput bola.

Memperluas jaringan sinergi lintas sektoral, dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi, menjadikan Kabupaten Lampung Utara yang Aman, Agamis, Maju dan Sejahtera. Untuk itu, segeralah pelajari apa yang menjadi Tugas Pokok dan Fungsinya masing-masing, mengikuti apa yang tertuang di dalam Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2020, ” Tegasnya.

Baca Juga:  Incumben Hamka dan Hendri Kembali Maju Mencalonkan Diri

“Mari kita bersama meningkatkan kinerja kita dalam menjalankan roda pemerintahan dan tugas pembangunan ini, agar apa yang menjadi harapan masyarakat dapat kita wujudkan dengan baik dan optimal, ” Tuturnya. (Andrian Folta)

 382 kali dilihat