Pemkab Lampura menunggu surat tanggapan resmi pemberhentian Kades subik

Pemkab Lampura menunggu surat tanggapan resmi pemberhentian Kades subik
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampung visual.com

Mengenai surat tanggapan pemberhentian Kepala Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara (Lampura) dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri yang sudah beredar. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menunggu surat resmi yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.

“Kita (Red Pemkab Lampura) akan menunggu surat resmi dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri agar nanti langsung kita tanggapi,” kata Kepala Dinas PMD Kabupaten Lampung Utara, Abdurahman S.H., M.M., didampingi Kepala Bagian Hukum Setdakab Lampung Utara, Iwan Kurniawan SH,MM Sekretaris Kominfo Luzirwan, Jumat (10/02/2023).

Baca Juga:  Disdikbud Lampura Raih Penghargaan Taxpayer Award 2019 KPP Pratama Kotabumi

Menurut dia, seluruh langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan juga sudah sesuai dengan Perintah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Nomor : 16/G/2022/PTUN.BL dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 275/B/2022/PT.TUN.MDN yang antara lain menyatakan batal ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket B Tahun Pelajaran 2016/2017 Nomor DN-12 PB 0000924 tanggal 2 Juni 2017 atas nama Poniran HS.

Baca Juga:  Empat Warga di Lampura terkonfirmasi covid 19

Selain itu juga Putusan banding Pengadilan Tata Usaha Negara Medan menguatkan secara seluruhnya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung dan menghukum tergugat/pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan.

Lanjut dia, sedangkan upaya selanjutnya yang ditempuh oleh pihak Poniran HS melalui Pengadilan Negeri Kotabumi juga telah mengeluarkan keputusan yaitu antara lain Mengabulkan seluruh eksepsi para tergugat (Pemerintah Kabupaten Lampung Utara), Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini, dan Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara.

Baca Juga:  Pra TMMD, Kodim 0412 Lampura Libatkan Masyarakat

Dengan adanya keputusan Ikrar itu, kemudian Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melakukan Pemberhentian terhadap Poniran HS Kepala Desa Subik serta selanjutnya melakukan Pelantikan Kepala Desa yang baru sudah sesuai dengan Perintah Eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. (Andrian Folta)

 255 kali dilihat