Pemkab Lampura tidak lagi keluarkan Izin Rekomendasi keramaian

Pemkab Lampura tidak lagi keluarkan Izin Rekomendasi keramaian
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-
Pemerintah Kabupaten (PemKab) Lampung Utara (Lampura) mengambil kebijakan untuk tidak lagi mengeluarkan rekomendasi izin keramaian sejak Kamis (21/1/2021). Sebagai upaya peningkatan pengendalian penyebaran Covid-19 di daerahnya yang ditetapkan sebagai zona merah dengan jumlah 778 kasus.

Kebijakan yang dibuat Pemkab Lampura tertuang dalam ‎surat edaran dengan nomor : 360/55.41-LU/2021 tentang peningkatan pengendalian penyebaran Covid-19 tertanggal 20 Januari 2021. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati Budi Utomo.

“Terhitung mulai hari ini, Pemkab Lampura tidak lagi mengeluarkan rekomendasi izin keramaian seperti pesta pernikahan, kegiatan keagamaan, Khitanan dan lainnya,” terang Seketaris II Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lampung Utara, Nozi Efialis, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga:  Jabatan Sekretaris Dewan Lampura Diserahterimakan

Meski Pemkab sudah mengeluarkan aurat surat edaran itu, Lanjut dia, pihaknya juga tidak melarang adanya kegiatan – kegiatan tersebut sepanjang‎ mampu menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta akan dipantau langsung oleh satgas khusus kabupaten, kecamatan dan desa atau kelurahan.

“Jika tidak ada penerapan prokes‎ secara ketat, tentu akan diberikan sanksi seperti pembubaran, ” kata dia.

Sementara, Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, Dian Mauli mengatakan, pihaknya tidak dapat melarang kegiatan keramaian asalkan mampu menerapkan protokol kesehatan dengan cara menyediakan tempat mencuci tangan dengan sabun memakai masker dan menjaga jarak (3M).

Baca Juga:  Cegah kebakaran Hutan dan Lahan, Polres Lampung Utara Gelar Patroli Karhutla

“Sepanjang 3M itu diterapkan, keramaian tetap diperbolehkan jika merujuk pada surat edaran tersebut, ” jelasnya.

Berikut lima poin dalam surat edaran tersebut :

1. Pemkab tidak lagi memberikan rekomendasi izin keramaian (pesta pernikahan, kegiatan keagamaan, Khitanan dan lainnya

2. Satuan Tugas Khusus Kabupaten (Satgasus), Satuan Tugas Kecamatan dan Satuan Tugas Desa agar bersinergi mengawasi secara ketat dan menegakan penerapan protokol kesehatan di setiap kerumunan dengan cara hadir langsung di lokasi.

3. Satgasus melakukan razia rutin penerapan prokes di tempat – tempat umum tertentu.

Baca Juga:  Sekda Lampura menghadiri Peresmian Kantor Cabang Pembantu PT. BTN

4. Satuan Tugas covid 19 Lampung Utara (Dinas Perhubungan) mengaktifkan pencatatan pelaku perjalanan di titik titik tertentu yang menjadi transit pelaku perjalanan.

5. Satuab Tugas covid 19 Kecamatan dan Desa mengaktifkan pencatatan pelaku perjalanan diwilayah masing masing dengan mengkoordinasikan dengan satuan tugas covid 19 Kabupaten pada kesempatan pertama.

(Andrian Folta)

 393 kali dilihat