Pemkab Muba Bakal Dirikan Empat Rumah Restorative Justice

Pemkab Muba Bakal Dirikan Empat Rumah Restorative Justice
MUSI BANYUASIN (MUBA)

Muba, Lampungvisual.com-
Pemkab Musi Banyuasin bersama Kejaksaan Negeri Muba bekerjasama menetapkan Rumah Restorative Justice di Empat Kelurahan dalam Wilayah Kecamatan Sekayu, yaitu Kelurahan Balai Agung, Kelurahan Soak Baru, Kelurahan Serasan Jaya, dan Kelurahan Karyuara, bertempat di Ruang Rapat Randik Pemkab Muba.

Rumah Restorative Justice ini merupakan bentuk penyelesaian konflik yang tidak hanya mengadili dan menghukum pelaku dengan suatu pembalasan, tetapi lebih mengedepankan pulihnya keadaan atau kondisi normal dari korban, pelaku, keluarga pelaku/korban ataupun stakeholder lainnya yang berkepentingan.

Baca Juga:  Meski hujan Beni Hernedi Pimpin Upacara

Sekretaris Daerah Drs H Apriyadi MSi dalam pertemuan tersebut mengapresiasi dan menyambut inisiatif Kejari Muba mendirikan rumah keadilan restorative untuk membantu Pemkab Muba dalam menangani perkara hukum di wilayah tertentu dalam Kabupaten Muba yang memiliki potensi terhadap kerawanan pelanggaran hukum.

“Keberadaan Rumah Keadilan Restorative Justice di 4 kelurahan dalam Kecamatan Sekayu ini sebagai percontohan memungkinkan upaya penyelesaian beberapa perkara pelanggaran hukum (pidana umum ringan) dapat dilakukan tanpa harus sampai ke pengadilan,”ujarnya.

Baca Juga:  Bayung Lencir Siap jadi Tuan Rumah STQH Tahun Depan..

Sekda Apriyadi menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mempersiapkan satu kelurahan untuk melakukan launching Rumah Restorative Justice tersebut. “Ini terobosan yang sangat baik sekali, Saya berharap Rumah Restorative justice didirikan di tiap desa. Saya minta Kabag Hukum segera persiapkan satu (1) kelurahan untuk meluncurkan terobosan ini,”tandasnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Muba melalui Kasi Pidum Kejari Muba Habibi menerangkan bahwa Rumah Restorative Justice tersebut berfungsi sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana ringan yang terjadi dalam masyarakat.
Dilansir : Pemkab Muba
(Ayu Wandira Juniar)