Pemkab Muba Tegas Tertibkan Kios Pasar

MUSI BANYUASIN (MUBA)

Dirinya juga menegaskan bagi pedagang yang sudah mendapatkan tempat di pasar randik untuk tidak memindahtangankan kios atau los tersebut. “Jika terbukti pedagang memindahtangankan los atau kios apalagi sampai diperjualbelikan, akan kami cabut hak pakainya ,”ungkapnya.

Camat Sekayu, M Taisir Gunawan SSos MM mengatakan sebagai pendamping pihaknya sudah melakkan pendekatan persuasif kepada para pedagang. “Sudah kami lakukan pendekatan, kami beri pengertian kepada para pedagang untuk pindah ke pasar randik, namun nyata nya masih ada yang berjualan disini. Langkah penertiban ini harus dilakukan karena upaya dengan cara tidak di gubris oleh pedagang,”ujar Camat.

Kasat Pol PP Haryadi Karim, melalui Sekretaris Sat Pol PP Marko Susanto SSTP MSi menyatakan bahwa relokasi pedagang Pasar eks Talang Jawa ini adalah sebagai upaya untuk menertibkan kembali pedagang yang masih berjualan tidak pada tempatnya, yang mana telah ditentukan dengan peraturan yang berlaku.

“Terutama para pedagang basah dan para pedagang yang meletakkan lapak dagangannya dibadan jalan milik pemerintah. Namun sekali lagi, posisi kami Satpol PP adalah melakukan penegakkan Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang Penataan pembinaan Pedagang Kaki Lima dan atas permintaan bantuan dari pihak Disdagperin guna membantu kelancaran dari relokasi para pedagang,”terangnya.

Kedepanya, sambung Marko, akan dilaksanakan pengamanan lokasi secara reguler dengan membuat pos pengamanan yang personilnya dari gabungan tim interdis yakni Polsek Sekayu, Koramil Sekayu dan Pol PP Muba.
Dilansir : Pemkab Muba

Pewarta : Billy Irawan Noranza

Loading

Tagged