Pemkab Pesibar terima penghargaan dari Pemprov, Kategori Penyerapan Produk dalam Negeri tertinggi di Lampung

Pemkab Pesibar terima penghargaan dari Pemprov, Kategori Penyerapan Produk dalam Negeri tertinggi di Lampung
PESISIR BARAT

Bandar lampung, (LV)-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar), menerima penghargaan dari Pemprov Lampung Kategori Penyerapan Produk dalam Negeri tertinggi se-Provinsi Lampung.

Penghargaan yang diserahkan Gubernur Lampung, Ir. H. Arinal Djunaidi melalui Sekdaprov Lampung, Ir. Fahrizal Darminto, M.A. tersebut diterima langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Zukri Amin, M.P., di Hotel Horison, Bandar Lampung, Senin (20/11/2023).

Asisten II Zukri Amin mengatakan bahwa, pelaksanaan belanja barang melalui E-Katalog, baik di Sekretariat Pemkab Pesibar, maupun OPD selama ini sangat memprioritaskan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). “Hasilnya, tercatat bahwa Pemkab Pesibar menjadi salah satu daerah yang menyerap Produk-Produk dalam Negeri tertinggi di Provinsi Lampung,” ungkap Asisten II Zukri Amin.

Baca Juga:  Plh Bupati Pesisir Barat Ikuti Rapat Paripurna Istimewa

Karenanya, lanjut Asisten II Zukri Amin, atasnama Pemkab Pesibar menyampaikan ucapan terimakasih atas Apresiasi dan Penghargaan terhadap Upaya-Upaya Pemkab Pesibar yang selalu memperhatikan dan memprioritaskan TKDN dalam melakukan Belanja Barang. “Pemkab Pesibar sangat berterima kasih diberikannya penghargaan terhadap Komitmen Pemkab Pesibar selama ini yang selalu memprioritaskan Produk-Produk dalam Negeri dalam melakukan Belanja Barang,” lanjutnya.

Asisten II Zukri Amin menegaskan, kedepannya Pemkab Pesibar dalam pelaksanaan Belanja Barang, selain akan terus memprioritaskan Produk-Produk dalam Negeri, juga harus mengikuti tahapan pelaksanaan Belanja Barang dengan Akuntabel dan Transparan. “Tentu hal itu bertujuan agar seluruh kegiatan Belanja Barang terlaksana dengan Maksimal, dan tidak melanggar Peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” pungkasnya.(pidodo)

 290 kali dilihat