PEMKAB Way Kanan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Kebijakan KUPA dan PPAS-P

WAY KANAN

Way Kanan,(LV)

Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2020 Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan Rabu, (19/8/2020)

Dihadiri Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan, Anggota Forkopimda, Ketua BNN, Ketua KPU, Kepala BPN, Kepala BPS, Kepala Lapas Kabupaten Way Kanan, Sekda, Para Staf Ahli, Para Asisten, Sekwan, Inspektur, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian, Camat dan Para Kepala BUMN, BUMD se-Kabupaten Way Kanan.

Penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2020 Bupati Raden Adipati Surya menyampaikan KUPA-PPAS Tahun 2020.

Baca Juga:  Polres Way Kanan Gelar Turnamen Badminton

“Perlu saya sampaikan KUPA-PPAS Tahun 2020 ini disusun berdasarkan prioritas pembangunan Kabupaten Way Kanan yaitu percepatan penanganan bidang kesehatan, dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial akibat pandemi COVID-19,”ujarnya.

Secara ringkas KUPA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2020 dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah
Secara total rencana pendapatan setelah Perubahan sebesar Rp.1,324 Triliun, mengalami penurunan sebesar Rp.121,126 Milyar atau 8,38 persen dari sebelum perubahan sebesar Rp.1,445 Triliun. Hal ini disebabkan karena adanya penyesuaian dana transfer pusat yang mengakibatkan berkurangnya pendapatan daerah.

2. Belanja
Secara umum belanja daerah pada Perubahan tahun 2020 sebesar Rp.1,308 Triliun, yaitu mengalami penurunan sebesar Rp.101,989 Milyar atau 7,23 persen dari sebelumnya sebesar Rp.1,410 Triliun .
Alokasi Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp.889,314 Milyar atau mengalami kenaikan sebesar Rp.71,424 Milyar atau 8,73 persen dari sebelum perubahan sebesar Rp.817,889 Milyar.
Sedangkan Alokasi untuk Belanja Langsung direncanakan setelah perubahan sebesar Rp.419,666 Milyar atau mengalami penurunan sebesar Rp.173,414 Milyar atau 29,24 persen dari sebelum perubahan sebesar Rp.593.080 Milyar. Perubahan kebijakan ini dilakukan dengan cara refocusing dan realokasi belanja dalam rangka percepatan penanganan pandemi COVID-19.

Baca Juga:  Kadis Pendidikan Dan Kebudayaan Way Kanan Jadi Narasumber Bimtek Aplikasi Sitara

3. Pembiayaan
Dari sisi penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp.15.740 Milyar, sebelumnya diasumsikan sebesar Rp.18 Milyar sehingga terkoreksi sebesar Rp. 2,260 Milyar atau 12,56 persen. Penerimaan pembiayaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya. Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp.31,185 Milyar, yang dialokasikan untuk Penyertaan Modal Investasi Pemerintah sebesar Rp. 6,394 Milyar dan pembayaran pokok hutang sebesar Rp.24,790 Milyar.

Baca Juga:  RAT KPTR Way Kanan Berjalan Lancar

“Demikian yang dapat kami sampaikan, harapan kami KUPA dan PPAS Perubahan ini dapat dibahas dan selanjutnya dapat kita setujui bersama,”pungkasnya.

(Deki)

 478 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.