Pemkab Way Kanan Perpanjang Pelaksanaan Kegiatan Belajar di rumah, Hingga Pertengahan November 2020

WAY KANAN

WAY KANAN-
Mengantisipasi merebaknya Kembali Pandemi Covid-19 Di Kabupaten Way Kanan,Pejabat sementara (Pjs) Bupati Way Kanan Mulyadi Irsan, Mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang perpanjangan kegiatan belajar dirumah bagi anak sekolah di Way kanan, Selasa (27/10/2020).

Surat Edaran Pjs Bupati Way Kanan tersebut bernomor 420/986/.IV.01-WK/2020 tertanggal 27 Oktober 2000 Tentang Perpanjangan Kegiatan Belajar Dari Rumah Di Masa Corona Virus Disease (Covid-19) Di Kabupaten Way Kanan merupakan tindak lanjut Surat Edaran terdahulu tertanggal 1 Oktober 2020 dengan Nomor Surat 420/896/IV.01-WK/2020 tentang perihal yang sama.

Surat Edaran Bupati Way Kanan tersebut ditujukan kepada para kepala PAUD Negeri / Swasta, Kepala SD Negeri / Swasta dan Kepala SMP Negeri / Swasta

Surat Edaran ini juga ditujukan kepada para Pengelola Kegiatan Belajar Masyarakat, Para Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan serta Para Pengawas SD/SMP se-Kabupaten Way Kanan.

Pada Pokok Pemberitahuan tentang surat edaran perpanjangan kegiatan belajar dari rumah di masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Way Kanan, diperpanjang terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 21 November 2020.(*/FIK)

Loading

Tagged