Pemkab Way Kanan terbitkan SE, antisipasi penyebaran Covid saat libur Cuti bersama

WAY KANAN

WAY KANAN-
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Way Kanan, Ir. Mulyadi Irsan, M.T Menerbitkan Surat Edaran Tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, Jum’at (23/10/20).

Pada Surat Edaran tersebut menerangkan bahwa dalam rangka pelaksanaan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 29 Oktober 2020 dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 dan 30 Oktober 2020, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenaga Kerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 440 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 440/587/SJ tangal 21 Oktober 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada libur dan cuti bersama tahun 2020.

Baca Juga:  Mencegah Penyebaran Virus Corona (Covid 19) Polsek Rebang Tangkas lakukan penyemprotan Desinfektan

Ada beberapa Point yang diatur dalam surat edaran tersebut diantaranya ;

Menghimbau masyarakat selama libur dan cuti bersama agar tidak melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga, serta melakukan kegiatan dilingkungan masing-masing sambil menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi seperti banjir dan longsor;

Dalam melaksanakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di himbau agar dilaksanakan dilingkungan masing-masing dengan tetap menjalankan protokol kesehatan (memakai masker, cuci tangan pakai sabun di air mengalir, menghindari bersalaman dan berpelukan, tetap menjaga jarak minimal 1,5 M dan tidak berkerumun);

Baca Juga:  Adipati Pantau Persiapan Pilkakam Serentak Way Kanan Tahun 2023, Panitia Diminta Netral, Jalankan Proses Sesuai Aturan

Jika melakukan perjalanan keluar daerah dan kembali ke daerah agar melakukan test PCR atau Rapid Test secara mandiri serta melaksanakan Protokol Kesehatan Moda Transportasi, bagi yang dinyatakan positif COVID-19 agar segera melakukan karantina mandiri atau ke Rumah Sakit ZAPA Way Kanan;

Kecamatan dan Kampung agar memperkuat sistem pengawasan dengan mengefektifkan Gugus Tugas Kecamatan dan Kampung terutama mengawasi keluar masuknya warga serta memastikan warga tersebut tidak terpapar COVID-19 dengan menunjukkan surat hasil Test PCR atau Rapid Test negative/non reaktif;

Mengidentifikasi tempat-tempat wisata yang menjadi sasaran liburan dan mengatur kegiatan seni budaya agar memiliki protokol kesehatan yang baik, memastikan tidak ada kerumunan, membatasi jumlah wisatawan maksimal 50% dari kapasitas yang tersedia dan tidak menggunakan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

Baca Juga:  Bupati Adipati Tegaskan Jajaran Untuk Tunaikan Rukun Islam Yaitu Membayar Zakat

Surat Edaran Bupati Selengkapnya dapat di download di link berikut
se_libur_dan_cuti_masa_pandemi_23102020.(*/Fik)

 962 kali dilihat