Kota Metro, (LV) –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) mendorong unit usaha produksi Pangan Asal Hewan (PAH) wajib memiliki Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
Kepala Disnakkeswan Lampung, Ir. Lili Mawarti, M.Si, saat memberikan arahan pada kegiatan Pembinaan Pelaku Usaha ber-NKV, di Aula UPTD Balai Benih Ikan (BBI) Landbauw DKP3 Kota Metro, Selasa (05/10/2021), mengatakan Sertifikasi NKV bertujuan untuk menjamin keamanan produk pangan asal hewan seperti daging, telur atau susu yang beredar di masyarakat.
“Sertifikasi NKV merupakan kegiatan penilaian pemenuhan persyaratan kelayakan dasar sistem jaminan keamanan pangan dalam aspek higiene sanitasi pada unit usaha. Artinya Aspek kebersihan dan jaminan pangan yang bebas dari penggunaan antibiotik berlebih, dimulai dari Unit Produksi sebelum beredar di masyarakat.” Ujar Ir. Lili Mawarti, M.Si.
Pengelolaan Penerbitan Sertifikat Kesejahteraan Hewan & NKV dilaksanakan dengan membina unit usaha produksi pangan asal hewan dengan fokus penilaian hygiene serta sanitasi usaha.
“Dengan melaksanakan rapat sosialisasi NKV, khususnya pada 2021 ini di tiga daerah (Kota Metro, Kota Bandar Lampung & Kabupaten Pringsewu), diharapkan para pelaku usaha yang telah dibina tersebut, lulus penilaian dan memiliki sertifikat NKV, sehingga tersedia untuk masyarakat produk pangan asal hewan yang Aman Sehat Utuh dan Halal (ASUH) serta memiliki nilai lebih pada pasar domestik dan kepastian hukum.” Imbuh Ir. Lili Mawarti, M.Si.
Pertemuan yang bertujuan untuk mendorong pelaku usaha pangan asal hewan memiliki Sertifikat NKV khususnya di Kota Metro tersebut, diikuti oleh 30 Unit Usaha Peternakan dengan narasumber Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Metro yang diwakili oleh Kepala Bidang Peternakan, drh. Parjiya dan Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet Disnakkeswan Provinsi Lampung, drh. Anwar Fuadi, M.PH.
Hingga September 2021,diketahu Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung telah menerbitkan 67 (enam puluh tujuh) sertifikat NKV dengan rincian:
17 unit usaha level 1, 35 unit usaha level 2 dan 15 unit usaha level 3.
Penulis: drh. Hevie Agustien H
Editor: Endra Saputra