Penarikan Retribusi Pasar Sentral Kotabumi terindikasi tidak sesuai Perda

Penarikan Retribusi Pasar Sentral Kotabumi terindikasi tidak sesuai Perda
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-
Penarikan retribusi sewa kios atau toko di pasar Sentral kotabumi terindikasi tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2015 mengenai perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Lampung Utara nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar.

Dedi pedagang kios beras mengatakan kios yang ditempatinya itu merupakan miliknya, namun harus tetap mengeluarkan uang sewa kios sebesar Rp. 1.358.000 (Satu juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah) pertahun.

“Untuk rincian kegunaan uang itu tidak ada hanya saja yang tercantum dalam tanda bukti itu sewa kios. Yang jadi permasalahannya kenapa kios ini sudah saya beli kok masih ada sewa kios yang harus disetor ke dinas perdagangan, ” kata dia.

Baca Juga:  Di duga sebagai pengedar narkotika, Fe diamankan Satresnarkoba Lampura

Ketika ditanya mengenai perda yang mengatur tentang retribusi pasar, Dedi mengatakan selama ini dirinya tidak mengetahui tentang perda tersebut. Jika perda itu tidak sesuai dengan yang telah disetorkan sewa kios kepada Dinas Perdagangan maka selaku pedagang merasa keberatan apalagi di masa pandemi covid yang berdampak pada pendapatan.

Sementara husnaini menyampaikan bahwa untuk sewa kios per tahunnya sebesar Rp 2. 592000 ribu rupiah (Satu juta lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) pertahun dengan luas kios 3×4 meter persegi. Selama berjualan disini tidak pernah dari Dinas Perdagangan melakukan sosialisasi mengenai Perda yang mengatur tentang retribusi pasar melainkan pemberitahuan perpanjangan sewa kios saja.

Baca Juga:  Kapolres Lampura pimpin langsung acara Sertijab

Retribusi Sewa kios, menurut dia, sangat memberatkan perdagangan apalagi saat ini sepi dampak dari pandemi covid 19. Pendapatan yang dihasilkan dari berdagang menurun drastis. ” Jika sewa kios yang selama ini kami bayar tidak sesuai dengan aturan yang ada, kami merasa sangat keberatan, ” tuturnya.

Terpisah ketika dikonfirmasi Kepala Dinas Perdagangan Lampura Hendri melalui what’s up mengenai penarikan retribusi pasar, dirinya mengatakan besok saja, hari ini tidak masuk karena sakit. (Andrian Folta)

 456 kali dilihat