Pendapatan Pemprov Lampung Rp7,538 Triliun, Raperda Perubahan Diteken

DPRD LAMPUNG

Bandar Lampung (LV) – Gubernur Lampung dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay bersama 4 Wakil Ketua DPRD menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

Penandatanganan Raperda Perubahan APBD 2021 tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin 23 Agustus 2021.

Ada beberapa poin yang disepakati salah satunya Pendapatan Daerah sebesar Rp7,538 triliun. Lalu, Belanja Daerah sebesar Rp7,557 triliun dan Pembiayaan bersumber SiLPa sebesar Rp190,917miliar.

Baca Juga:  Anggota DPRD Lampung Nurhasanah Bantu Korban Banjir

”Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II ini merupakan rangkaian dalam proses penyusunan dan penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah,” terang Gubernur Arinal.

Menurut Arinal, Paripurna ini merupakan hasil kesepakatan akhir pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah dilakukan oleh Komisi dan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

”Kesamaan pandangan dan pemahaman terhadap kebijakan Raperda ini sangat penting artinya bagi kita semua untuk secara bersama-sama mengoptimalkan dan menyempurnakannya,” jelasnya.

Tagged