Pendirian BUMT Tiyuh Karta, diduga Cacat Hukum

TULANG BAWANG BARAT

Tulang Bawang Barat, Lampungvisual.com

Keberadaan Badan Usaha Milik Tiyuh (BUMT) Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang sempat dipertanyakan oleh masyarakat dalam Kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Tiyuh Karta Tahun Anggaran 2018, pekan lalu, diduga cacat hukum.

Pasalnya, berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun dari Bagian Hukum Setdakab Tubaba, diketahui bahwa hingga saat ini Peraturan Tiyuh yang merupakan payung hukum pendirian BUMT Tiyuh Karta belum juga disampaikan kepada Bupati. Padahal, menjadi kewajiban setiap tiyuh untuk menyampaikannya, sebagai bahan klarifikasi bupati atas Peraturan Tiyuh tersebut, tidak terkecuali untuk tiyuh Karta.

Baca Juga:  Event Otomotif "Tuba Blarrr" Umar Ahmad Gembira Masyarakat Bahagia

“Sampai saat ini kami belum pernah menerima laporan dari Pemerintah Tiyuh Karta terkait Peraturan Tiyuh tentang Pendirian BUMT Tiyuh Karta. Tapi yang jelas, Pendirian BUMT wajib dipayungi Peraturan Tiyuh,”ungkap Kabag Hukum Setdakab Tubaba, Sofyan Nur, S.Sos, M.IP., didampingi Kasubbag Penyusunan Produk Hukum Daerah Budi Sugiyanto, SH., kepada sejumlah awak media Selasa (14/11/17) diruang kerjanya.

Ditegaskannya, setiap Peraturan Tiyuh harus disampaikan kepada Bupati melalui bagian Hukum untuk dilakukan klarifikasi paling lambat 7 hari, sejak diundangkan atau disahkan.

“Kalau ini tidak dilakukan, Bupati bisa menganggap Peraturan Tiyuh itu tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sama saja dengan kita membuat Perda Kabupaten tidak disampaikan kepada Gubernur untuk diregistrasi, maka Peraturan Daerah tersebut tidak sah,”Cetusnya.

Baca Juga:  Tubaba Kebanjiran

Ditempat terpisah, Kasubbid Pemberdayaan Ekonomi Tiyuh dan Usaha Masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh Kabupaten Tubaba, Harry Edho Y,S.IP, MM., menjelaskan bahwa pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurus dan Pengelolaan, dan Pembubabaran Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa Desa dapat mendirikan BUM Desa berdasarkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa.

Baca Juga:  UMKM Tubaba Butuh Sentuhan Modal

“Dasar hukum pendirian BUMT adalah Peraturan Tiyuh. Pendirian BUMT ini juga memperhatikan dan menyesuaikan potensi yang ada di Tiyuh tersebut, karena fokus utama berdirinya BUMT adalah untuk mensejahterakan masyarakat,”singkatnya. (Red)

 5,620 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.