PENERAPAN AKAD IJARAH MUNTAHIA BIT-TAMLIK (IMBT) DALAM PERBANKAN SYARIAH

PENERAPAN AKAD IJARAH MUNTAHIA BIT-TAMLIK (IMBT) DALAM PERBANKAN SYARIAH
OPINI DAN PUISI

Abstrak

Segala macam usaha yang dijalankan seseorang tidak akan luput dengan akad ijarah (sewa). Artikel ini membahas penerapan akad ijarah muntahia bit-tamlik dalam perbankan syariah, performa perbankan syariah di indonesia kian meningkat, hal ini dapat terlihat dari meningkatnya jumlah institusi lembaga keuangan syariah di Indonesia. Meningkatnya jumlah institusi lembaga keuangan syariah ini juga diimbangi dengan bertambahnya produk-produk baru yang ditawarkan, yang inovatif dan kompetitif sehingga mampu menjangkau pasar yang lebih luas serta sesuai dengan keperluan masyarakat yang dinamis. Diantara produk populer pada Perbankan Syariah yang tidak ada di bank konvensional yaitu Ijarah dan Ijarah Muntahia Bit-Tamlik (IMBT), dalam hal ini penulis menemukan bahwa akad IMBT merupakan solusi dalam memberikan Kredit Perumahan Rakyat yang murah kepada masyarakat, namun masih jarang digunakan dalam perbankan syariah, karena minimnya pengetahuan dan ekplorasi secara praktis pada akad tersebut.

Kata Kunci: Penerapan, Ijarah Muntahia Bit-Tamlik, Perbankan syariah

1. Pendahuluan

Perbankan merupakan industri keuangan yang berfungsi sebagai motor penggerak roda perekonomian di Indonesia. Sehingga dalam menjaga kestabilan jalannya sistem keuangan di sektor perbankan, pemerintah terus berupaya mengembangkan sistem perbankan yang ada. Saat ini pengembangansistemperbankan di Indonesia dilakukan dengan cara sistem perbankan ganda (dual-banking system).

Dimana terdapat sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan syariah.Upaya ini dilakukan untuk menghadirkan alternatif bagi masyarakat Indonesia dalam menggunakan jasa perbankan.Sehingga diharapkan secara bersama-sama, kedua sistem perbankan tersebut dapat bersinergi dalam mendukung mobilisasi dana masyarakat luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektorsektorperekonomian di Indonesia.

Sebagai langkah konkret pemerintah dalam mendukung pengembangan perbankan syariah di Indonesia ditetapkan Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, maka pengembangan industri perbankan syariah di Indonesia semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan diharapkan dapat mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat. Pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia kini sudah terbukti secara nyata melalui banyaknya bermunculan institusi keuangan syariah di Indonesia. Berdasarkan data statistik yang dipublikasikan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). 

Dengan berbagai macam akad yang dapat digunakan dalam sistem perbankan syariah, ini merupakan suatu keunggulan tersendiri bagi perbankan syariah di Indonesia. Pada saat perbankan konvensional tidak dapat melakukan perkreditan dengan jenis leasing karena terhalang rugulasi, perbankan syariah dapat melakukan pembiayaan dengan menggunakan akad ijarah muntahia bi tamlik. Sistem pembiayaan ijarah muntahia bi tamlik (IMBT) dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI) merupakan sistem pembiayaan dimana terjadinya kombinasi antara sewa-menyewa dengan jual-beli. Pola pembiayaan jenis ini dalam sistem keuangan konvensional hampir serupa dengan sistem leasing.

  1. Pembahasan

A. Pengertian Ijarah

            Ijarah adalah akad pemindahan hak guna suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan membayar upah dan tidak mengubah kepemilikan barang tersebut. Lebih singkatnya lagi ijarah adalah perjanjian sewa menyewa suatu barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa. Secara etimologi al-ijarah berasal dari kata al-ajru yang berarti al-iwadh (penggantian), dari sebab itulah ats-tsawabu dalam konteks pahala dinamai juga al-ajru (upah.) 

            Menurut sayyid sabiq, ijarah ialah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan pergantian. Menurut hasbi ash-shiddiqie, ijarah ialah akad yang objeknya ialah penukaran manfaat untuk masa tertentu, yaitu pemilikan manfaat dengan imbalan, sama dengan menjual manfaat. Menurut idris ahmad, upah artinya mengambil manfaat tenaga orang lain dengan jalan memberi ganti menurut syarat-syarat tertentu. Berdasarkan defenisi diatas dapat dipahami bahwa ijarah adalah menukar sesuatu dengan adanya imbalan kalau menurut bahasa indonesia adalah sewa menyewa dan upah mengupah. Sewa menyewa adalah menjual manfaat dan upah mengupah adalah menjual tenaga atau kekuatan. Dan bisa juga kita dapat intisarinya bahwa ijarah atau sewa menyewa yaitu akad atas manfaat dengan imbalan dengan demikian objek sewa menyewa adalah manfaat atas suatu barang (bukan barang).

Baca Juga:  Babinsa Akan Terus Berupaya Ingatkan Warga Tertib Pakai Masker

B. Rukun dan Syarat

  1. Rukun ijarah

Menurut hanafiah, rukun ijarah hanya satu, yaitu ijab dan qabul, Yakni pernyataan dari orang yang menyewa dan menyewakan. Sedangkan menurut jumhur ulama , rukun ijara ada empat yaitu :

  • aqid, yaitu mu’jir ( orang yang menyewakan) dan musta’jir (orang yang menyewa)
  • shigat yaitu ijab dan qabul.
  • ujrah (uang sewa atau upah).
  • manfaat, baik manfaat dari suatu barang yang disewa atau jasa dan tenaga dari orang yang bekerja.
  1. Syarat-syarat ijarah

Syarat-syarat ijarah juga terdiri dari empat jenis, yaitu :

  • Syarat terjadinya akad (syarat in’iqaq)

Mu’jir adalah orang yang memberikan upah dan menyewakan, musta’jir adalah orang yang menerima upah untuk melakukan sesuatu yang menyewa sesuatu, disyaratkan pada mu’jir dan musta’jir adalah baligh, berakal, cakap, melakukan tasharruf (mengendarlikan harta) dam saling meridhai. Bagi orang yang berakad ijarah juga disyarat mengetahui manfaat barang yang diakad kan dengan sempurna sehingga dapat mencegah terjadinya perselisihan.

  • Syarat nafadz (berlangsungnya akad)

Shighat ijab qabul antara mu’jir dan musta’jir , ijab qabul sewa menyewa dan upah mengupah, ijab qabul sewa menyewa misalnya: aku sewa motor ini setiap hari 5000 maka musta’jir menjawab aku terima sewa tersebut dengan harga sedemikian. Ijab qabul upah mengupah. Kuserahkan kebun ini dengan upah 5000 perhari. Maka di jawab dengan akan aku kerjakan dengan apa yang engkau ucapkan.

  • Syarat sahnya akad

Disyaratkan diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak baik dalam sewa menyeawa maupun dalam upah mengupah.

  • Syarat mengikatkan akad ( syarat luzum)

Barang yang disewakan atau sesuatu yang dikerjakan dalam upah mengupah, disyaratkan pada barang yang disewakan dengan beberapa syarat berikut ini:

  1. Hendaklah barang yang menjadi objek akad sewa menyewa dan upah mengupah dapat dimanfaatkan kegunaannya. 
  2. Hendaklah benda yang menjadi objek sewa menyewa dan upang mengupah dapat diserahkan kepada penyewa dan pekerja berikut kegunaanya (khusus dalam sewa menyewa).
  3. Manfaat dari benda yang disewa adalah perkara yang mubah (boleh) menurut syara’ bukan hal yang dilarang (diharamkan).
  4. Benda yang disewakan disyaratkan kekal ‘ain (zat) nya hingga waktu yang ditentukan menurut perjanjian dalam akad.

C. Dasar Hukum Ijarah

Dasar hukum ijarah dalam Al-Qur’an:

  1. Q.S Al-Qasas ayat 26

قَالَتْ اِحْدٰىهُمَا يٰٓاَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ ۖاِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْاَمِيْن

Artinya: Dan salah seorang dari kedua (perempuan) itu berkata, “Wahai ayahku! Jadikanlah dia sebagai pekerja (pada kita), sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil sebagai pekerja (pada kita) ialah orang yang kuat dan dapat dipercaya.”

Baca Juga:  Presiden dan Kapolri Harus Turun Tangan

ubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah mentafsirkan ayat tersebut sebagai berikut:

 قَالَتْ إِحْدَىٰهُمَا يٰٓأَبَتِ اسْتَـْٔجِرْهُ ۖ (Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita))

Untuk menggembalakan kambing untuk kita.

إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَـْٔجَرْتَ الْقَوِىُّ الْأَمِين (karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”) Yakni ia layak untuk kamu ajak bekerja karena ia memiliki dua sifat baik, yaitu kuat dan amanah; dua sifat ini jika terdapat pada seseorang maka ia akan menjadi orang yang paling layak untuk melakukan pekerjaan itu, baik itu sebagai buruh, wakil, pegawai, pengawas, atau lainnya. Sifat pertama adalah amanah, sehingga ia tidak berkhianat dalam barang orang lain yang diserahkan kepadanya. Dan kedua adalah kekuatan untuk menjalankan pekerjaan itu, termasuk di dalamnya adalah pengalaman dan semangat dalam bekerja serta kebugaran badannya. Dua sifat ini terdapat pada diri Musa.

D. Ijarah dan IMBT dalam Perbankan di Indonesia

Produk yang ditawarkan pada Perbankan Syariah beragam dan sesuai dengan ketentuannya masing-masing guna menjawab kebutuhan masyarakat saat ini. Tidak terkecuali akad ijarah dan IMBT dapat diimplementasikan dalam produk yang diberikan oleh perbankan syariah. Tujuan dari inplementasi akad ijarah adalah untuk memberikan fasilitas kepada nasabah yang membutuhkan manfaat atas barang atau jasa dengan pembayaran tangguh. Objek sewa yang dapat ditawarkan, antara lain: 

  1. Properti 
  2. Alat transportasi 
  3. Multi jasa (pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaaan, dan lain-lain).

 Mengingat kebutuhan masyarakat saat ini yang belum dapat melakukan pembelian secara tunai, maka akad ijarah dianggap sebagai salah satu alternatif yang dapat digunakan oleh nasabah melalui produk yang ditawarkan pada perbankan syariah. Misalkan pada produk pembiayaan kepemilikan rumah atau KPR di perbankan syariah. Saat ini trend yang berkembang adalah maraknya masyarakat yang berinvestasi pada kepemilikan rumah. Sehingga prospek yang besar apabila perbankan syariah mampu menjawab kebutuhan masyarakat saat ini dengan memberikan produk kepemilikan rumah dengan mudah dan sesuai dengan prinsip syariah. Dalam menjalankan produk KPR, perbankan syariah dapat menggali akad yang dibolehkan dalam Islam serta mengadopsi operasional KPR perbankan konvensional. Salah satu akad transaksi yang digunakan oleh perbankan syariah di Indonesia dalam menjalankan produk pembiayaan KPR adalah akad ijarah muntahiya bi tamlik (IMBT). 

Akad IMBT ini dipandang sesuai untuk digunakan pada produk KPR karena akan memberikan kemudahan bagi nasabah dalam memiliki rumah pada akhir masa sewa yang diberikan oleh bank syariah. Perpindahan hak kepemilikian objek sewa dengan cara sebagai berikut: 

  1. Hibah diakui sebagai aktiva sebesar nilai wajar dari objek sewa dan di sisi lain diakui sebagai pendapatan operasi lainnya 
  2. Pembelian sebelum berakhirnya jangka waktu dengan harga sebesar sisa pembayaran sewa diakui sebesar kas yang dibayarkan 
  3. Pembelian sebelumnya berakhirnya jangka waktu dengan harga sekadarnya diakui sebesar kas yang dibayarkan 
  4. Pembelian secara bertahap diakui sebesar harga perolehan.

Produk KPR merupakan bentuk dari implementasi akad ijarah yang dapat memberikan kemudahan bagi nasabah untuk memiliki rumah. Berbeda dengan perjanjian KPR rumah pada bank konvensional yang menjadikan suku bunga sebagai acuan, dalam KPR syariah memiliki landasan jual beli dan kerjasama bagi hasil. Ada beberapa skema atau akad yang digunakan dalam sistemnya. Di antaranya adalah KPR iB Jual Beli (skema murabahah), KPR iB Kepemilikan Bertahap (musyarakah mutanaqisah), KPR iB sewa (skema ijarah), dan KPR iB Sewa Beli (skema Ijarah Muntahia Bittamlik-IMBT). 

Baca Juga:  CEKCOK PANDEMI

Namun, dari beberapa akad yang ditawarkan tersebut, sebagian besar bank yang memiliki produk KPR syariah, mengunakan dua skema, yaitu skema jual beli (skema murabahah) dan skema kepemilikan bertahap (musyarakah mutanaqisah). Dalam kenyataannya akad ijarah ini jarang digunakan oleh bank syari’ah, padahal dalam rangka diversifikasi produk penyaluran dana dari bank syari’ah kepada nasabah, akad ini perlu untuk diterapkan. 

Pada prinsipnya akad ini banyak memberikan keuntungan baik pada bank syari’ah atau pun nasabah. Keuntungan yang diperoleh nasabah ialah dalam meningkatkan investasi, nasabah membutuhkan barang modal dengan nilai ekonomis yang besar, maka akan lebih mudah menggunakan sistem ijarah atau ijarah muntahiya bit tamlik. Sedangkan bagi bank syari’ah, sistem ini mempercepat perputaran uang dan memajukan sistem investasi yang dinamis. Melalui akad ijarah dan IMBT yang ditawarkan oleh bank syariah untuk melakukan kredit rumah akan merasa lebih tenang. Hal ini karena tidak perlu khawatir jika di tengah masa kredit, suku bunga tiba-tiba naik dan menyebabkan ketidakmampuan membayar sisa angsuran.

  1. Kesimpulan
  • Ijarah adalah perjanjian sewa menyewa suatu barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa. Atau ijarah merupakan akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut.
  • Ijarah terbagi menjadi dua yang mana kegiatan ini sering dilakukan dalam kehidupan saat ini yaitu Ijarah atas manfaat, disebut juga sewa menyewa dan Ijarah atas pekerjaan, disebut juga upah mengupah.
  • Hukum asalnya menurut para jumhur ulama adalah mubah atau boleh bila dilaksanakan dengan ketetuan yang ditetapkan oleh syara’ berdasarkan ayat al-quran, hadis-hadis nabi dan ketetapan ijma’ ulama. Landasan ijma’nya ialah semua umat bersepakat, tidak ada seorang ulama pun yang membantah kesepakatan ini. sekalipun ada beberapa orang diantara mereka yang berbeda pendapat tetapi hal itu tidak dianggap.
  • ijarah muntahia bi tamlik (IMBT) merupakan salah satu akad yang dapat digunakan dalam menjawab kebutuhan nasabah untuk kepemilikan rumah (KPR). Namun, seiring dengan hal tersebut, ternyata pada perbankan syariah akad ini masih jarang digunakan. Oleh sebab itu, akad ini dianggap perlu untuk dieksplorasi lebih dalam agar dapat digunakan secara optimal, karena pada prinsipnya akad dalam syariah memberikan kemudahan bagi masyarakat dan menciptakan ketenangan serta kerelaan bagi kedua belah pihak yang bertransaksi.

Oleh Irma Laelani Muflihah

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

 449 kali dilihat

Tagged