Abstrak
Segala macam usaha yang dijalankan seseorang tidak akan luput dengan akad ijarah (sewa). Artikel ini membahas penerapan akad ijarah muntahia bit-tamlik dalam perbankan syariah, performa perbankan syariah di indonesia kian meningkat, hal ini dapat terlihat dari meningkatnya jumlah institusi lembaga keuangan syariah di Indonesia. Meningkatnya jumlah institusi lembaga keuangan syariah ini juga diimbangi dengan bertambahnya produk-produk baru yang ditawarkan, yang inovatif dan kompetitif sehingga mampu menjangkau pasar yang lebih luas serta sesuai dengan keperluan masyarakat yang dinamis. Diantara produk populer pada Perbankan Syariah yang tidak ada di bank konvensional yaitu Ijarah dan Ijarah Muntahia Bit-Tamlik (IMBT), dalam hal ini penulis menemukan bahwa akad IMBT merupakan solusi dalam memberikan Kredit Perumahan Rakyat yang murah kepada masyarakat, namun masih jarang digunakan dalam perbankan syariah, karena minimnya pengetahuan dan ekplorasi secara praktis pada akad tersebut.
Kata Kunci: Penerapan, Ijarah Muntahia Bit-Tamlik, Perbankan syariah
1. Pendahuluan
Perbankan merupakan industri keuangan yang berfungsi sebagai motor penggerak roda perekonomian di Indonesia. Sehingga dalam menjaga kestabilan jalannya sistem keuangan di sektor perbankan, pemerintah terus berupaya mengembangkan sistem perbankan yang ada. Saat ini pengembangansistemperbankan di Indonesia dilakukan dengan cara sistem perbankan ganda (dual-banking system).
Dimana terdapat sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan syariah.Upaya ini dilakukan untuk menghadirkan alternatif bagi masyarakat Indonesia dalam menggunakan jasa perbankan.Sehingga diharapkan secara bersama-sama, kedua sistem perbankan tersebut dapat bersinergi dalam mendukung mobilisasi dana masyarakat luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektorsektorperekonomian di Indonesia.
Sebagai langkah konkret pemerintah dalam mendukung pengembangan perbankan syariah di Indonesia ditetapkan Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, maka pengembangan industri perbankan syariah di Indonesia semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan diharapkan dapat mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat. Pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia kini sudah terbukti secara nyata melalui banyaknya bermunculan institusi keuangan syariah di Indonesia. Berdasarkan data statistik yang dipublikasikan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Dengan berbagai macam akad yang dapat digunakan dalam sistem perbankan syariah, ini merupakan suatu keunggulan tersendiri bagi perbankan syariah di Indonesia. Pada saat perbankan konvensional tidak dapat melakukan perkreditan dengan jenis leasing karena terhalang rugulasi, perbankan syariah dapat melakukan pembiayaan dengan menggunakan akad ijarah muntahia bi tamlik. Sistem pembiayaan ijarah muntahia bi tamlik (IMBT) dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI) merupakan sistem pembiayaan dimana terjadinya kombinasi antara sewa-menyewa dengan jual-beli. Pola pembiayaan jenis ini dalam sistem keuangan konvensional hampir serupa dengan sistem leasing.