Pengamat Hukum Minta Ketua BK DPRD Lampura Panggil Rendy Apriansyah

Pengamat Hukum Minta Ketua BK DPRD Lampura Panggil Rendy Apriansyah
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, (LV)-
Kasus dugaan Korupsi Proyek Renovasi RSUD Ryacudu Kotabumi, yang menyeret nama tenar Oknum Anggota DPRD Lampung Utara, Rendy Apriansyah, menuai kritik pedas dari Dr. Suwardi, S.H. M.H., CM., CPCLE, yang merupakan salah seorang pengamat hukum di wilayah setempat.

Menurut Suwardi, apapun yang menjadi alasannya, sangat tidak dibenarkan, apabila ada dugaan keterlibatan oknum Anggota DPRD dalam suatu pekerjaan (Proyek,red), baik sebagai, Konsultan, Pemborong, maupun Penyuplai, dalam artian pihak ketiga. Terlebih lagi ada ‘cawe-cawe’ di dalam proyek tersebut.

“Apapun alasannya, gak bener itu, seorang oknum Anggota Dewan menjadi pihak ketiga dalam suatu proyek. Apalagi ada ‘cawe-cawe’ di dalamnya.” Terang Suwardi kepada awak media. Selasa, (15/4).

Ditambahkannya, persoalan ini, semestinya harus ditanggapi secara cepat, oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung Utara, untuk memanggil Rendy Apriansyah. Dan hasil dari pemanggilan tersebut diberitahukan kepada kawan-kawan wartawan dengan tujuan untuk menjaga Marwah DPRD Lampura.

“Saya menghimbau kepada ketua BK DPRD Lampura, untuk segera memanggil Rendy Apriansyah atas dugaan keterlibatannya dalam pekerjaan itu. Dan hasil pemanggilan dapat diberitahukan kepada rekan-rekan wartawan, dengan tujuan untuk menjaga Marwah DPRD Lampura itu sendiri” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lampung Utara terus melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi proyek renovasi RSUD Ryacudu Kotabumi tahun anggaran 2022.

Kasi Pidsus Kejari Lampura, M. Azhari Thanjung mengungkapkan bahwa, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil perhitungan dari tim auditor agar diketahui secara pasti nilai kerugian negara atas proyek tersebut.

“Tentunya kita tak boleh berdasarkan estimasi saja dalam menetapkan nilai kerugian sehingga menunggu hasil perhitungan dari lembaga resmi agar kasus ini bisa lebih gamblang” jelas M. Azhari saat dijumpai di ruang kerjanya.

M. Azhari juga menjelaskan bahwa, setidaknya lebih dari 20 orang dari berbagai profesi yang telah diperiksa dan dimintai keterangan terkait hal tersebut, dan salah satunya termasuk Oknum Anggota DPRD Lampura Rendy Apriansyah.

“Ya benar oknum anggota DPRD Lampura Rendy Apriansyah telah dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait materi pemeriksaan. Soal hasil pemeriksaannya, saya minta kawan-kawan media dapat bersabar sejenak, karena saat ini sedang dalam tahap penyidikan” ujar Kasi Pidsus Kejari Lampura.

Selain itu, lanjut Azhari, pihak penyedia jasa atau rekanan, tim ahli serta pihak rumah sakit juga telah dimintai keterangan, dan saat ini sedang dalam proses pengumpulan alat bukti.

“Sejauh ini tentunya ada potensi penyimpangan dalam kasus renovasi itu. Tapi kita belum bisa memberikan keterangan seluasnya kepada masyarakat sebelum proses ini selesai dan telah dilakukan penetapan tersangka” pungkasnya.

Untuk diketahui RSUD Ryacudu Kotabumi di tahun 2022 melakukan renovasi 3 item pekerjaan yaitu renovasi ruangan penyakit dalam, ruangan kebidanan dan ruang ICU dengan Nilai Rp 2, 1 M lebih dan diduga tidak sesuai spesifikasi.

Sayangnya, hingga berita ini di tayangkan, awak media belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari Rendy Apriansyah yang merupakan Oknum Anggota DPRD dimaksud. (ferdanie)

Loading