Lampung Utara, (LV) –
Beberapa hari lalu terdapat berita tentang dugaan terjadinya tindak pidana perbuatan cabul, yang dilakukan oleh oknum pengasuh salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Sungkai Tengah Kab. Lampung Utara inisial (AH) terhadap anak di bawah umur itu, akhirnya diserahkan keluarganya istri AH dengan didampingi seorang tokoh masyarakat ke Polres Lampung Utara melalui Kasat Intelkam Iptu Suhaili. Selasa, (10/01/2023).
Terduga pelaku AH telah diterima unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Utara Polda Lampung untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi, S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan terduga pelaku AH (46) dan mengatakan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan.
Kasat AKP Eko juga menyampaikan hingga sekarang korban yang melapor bertambah 3 (tiga) orang, jadi semuanya berjumlah 4 (empat) orang, mereka korban rata-rata antara usia 14-16 Tahun.
“Terhadap status yang bersangkutan (AH), kita sudah melakukan gelar perkara kemudian telah menetapkannya sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres,” ujar AKP Eko.
“Terkait perkembangannya nanti kita sampaikan karena sekarang masih terus kita lakukan pendalaman. Terima kasih kepada rekan-rekan media yang turut mendoakan pengungkapan kasus ini.” pungkasnya.
(Andrian Folta)