Bone-
penyuluhan hukum yang dilaksanakan di desa Baringeng kec Libureng tepatnya di kantor balai desa Baringeng ini dihadiri oleh bapak Arifuddin ahmad MM.MH dari dinas kejaksaan kab Bone.
Dalam penyuluhannya,bapak Arifuddin ahmad menjelaskan tentang hukum dan undang undang yang mengatur tentang narkotika yaitu UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 111 sampai dengan 148.
Sanksi pidana terhadap penyalagunaan narkotika ini berupa sanksi pidana penjara dan pidana denda.
Antusias warga untuk menghadiri kegiatan penyuluhan hukum dan penyalagunaan narkotika ini sangat tinggi,karena sangat bermanfaat untuk menambah ilmu darinyang tidak tau menjadi tau.
Pada pelaksanaan kegiatan penyuluhan ini tetap menerapkan protokol kesehatan karena sekarang ini pandemi covic 19 belum berakhir.