Peratin Negeri Ratu Ngambur penuhi panggilan Bawaslu

Peratin Negeri Ratu Ngambur penuhi panggilan Bawaslu
PESISIR BARAT

Pesisir barat(LV)-
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pesisir Barat Telah melakukan pemanggilan terhadap Oknum Peratin inisial H perihal informasi awal beredarnya Postingan Akun Facebook yang diduga milik Peratin H yang mengunggah salah satu Bakal Calon Legislatif.(12/05/2023)

Anggota Bawaslu Pesisir Barat Divisi Penanganan Pelanggaran Abd. Kodrat membenarkan terkait hal ini.

“ya benar, hari ini Kami telah memanggil dan meminta keterangan dari Oknum Peratin Tersebut, Bawaslu Pesibar juga telah memanggil Bacaleg tersebut dan juga KPU Pesisir Barat sebagai Pihak Terkait ” ucap Kodrat.

Baca Juga:  Pemkab Pesibar Peringati Isra Mi'raj Nabi Muhammad Saw 1444 H

Berdasarkan hasil Permintaan Keterangan, Peratin H mengakui Bahwa memang dia yang telah memposting gambat tersebut di akun media sosialnya, sebab karna euforia saat itu dan untuk meminta restu dari sanak keluarganya terkait pencalonan Istrinya sebagai salah satu Bacaleg di Dapil 2 Kabupaten Pesisir Barat.

“Gambar Bacaleg tersebut benar istri peratin H, dan memang dia sendiri yang memposting” Tutur Kodrat.

Ia juga menambahkan kenapa Bawaslu Pesisir Barat baru melakukan pamanggilan terhadap Oknum Peratin pada hari ini, sebab Bawaslu masih mesih menunggu dari Partai Politik Pengusung apakah benar mendaftarkan RT sebagai salah satu Bakal Calon Legislatif di Dapil 2.

Baca Juga:  Sekda Pesibar Terima Jabatan Sebagai PLH Bupati

“setelah kita pastikan apakah benar saudara RT ini merupakan salah satu Bakal Calon yang diusung oleh Partai Politiknya, maka baru kita Panggil” Tambahnya.

Selanjutnya perihal peristiwa ini Bawaslu Pesisir Barat akan melakukan Kajian Terlebih dulu, untuk menentukan langkah dan tindakan yang tepat. Tutup Kodrat.

Diakhir wawancara, Kodrat mengatakan
” saya harap peristiwa seperti ini tidak terulang kembali, dan menjadi atention terkait pihak pihak yang memang harus netral menjelang Pemilu dan Pemilihan mendatang, Peratin, LHP serta Perangkat pekon ” (Pidodo)