Peratin Sumber Agung Di Tetap Kan Oleh Kejaksaan Cabang Negri Liwa Sebagai Tersangka

Peratin Sumber Rejo ditetapkan Kejaksaan cabang negeri Liwa Sebagai Tersangka
PESISIR BARAT

Pesisir barat (Lampung visua.com).

Peratin/(kepala desa) Sumber Agung Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir barat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan cabang Negeri Liwa,Terkait penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018

peratin (kepala desa) sumber agung,Wawan sori menyampaikan kepada awak media,”saya mengucapkan terimakasih kepada pihak kejaksaan yang telah memberikan arahan terbaik untuk diri saya,”ungkap nya

Masih kata Wawan sori, ini akan menjadi pelajaran pada diri saya dan pada Peratin/Kepala Desa yang ada di Kabupaten Pesisir Barat, serta kepada kepala desa seluruh Indonesia supaya menjalankan amanah yang sebenar- benarnya jangan sampai terkena tindak pidana korupsi seperti diri saya.

Baca Juga:  Bupati Pesibar Ikuti Rapat Umum RUPS-LB Bank Lampung

Wawan sori juga menyampaikan kekecewaan nya,”kenapa hanya saya yang menjadi tersangka sementara ada kasus yang lebih dulu,dari sebelum saya ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang sama seperti saya yakni sama sama korupsi,”terang nya

Kepala kejaksaan cabang negeri lampung barat , di Krui Kabupaten Pesisir Barat,Cristian Gultom, menyampaikan ke pada awak media, telah di tetapkan sebagai tersangka Peratin (kepala desa)Pekon Sumber Agung yang berinisial WS terkait tindak pidana korupsi penyalah gunaan angaran dana desa tahun 2018, sebesar Rp.271.628.516,-(dua ratus tujuh puluh satu juta enam ratus dua puluh delapan ribu lima ratus enam belas rupiah).

Baca Juga:  Pemkab pesibar menerima kunjungan BNN Kabupaten Tanggamus dalam rangka audiensi penguatan kapasitas

yang mana berdasarkan laporan dari inspektorat Pesisir Barat dan gelar perkara kejaksaan negeri Liwa , mudah mudahan dalam 20 hari kedepan akan ada lanjutan Sidang perkara,ucap Kacabjari. (Pidodo)

Tagged