Percepat Realisasi Anggaran, Pemda Diminta Tingkatkan Inovasi dan Kreativitas

Percepat Realisasi Anggaran, Pemda Diminta Tingkatkan Inovasi dan Kreativitas
JAKARTA

Ia menambahkan, kebijakan dalam melakukan inovasi telah mendapatkan jaminan perlindungan hukum, salah satunya seperti yang diatur dalam Pasal 389 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Inovasi bisa dilakukan dengan perlindungan hukum, bahkan inovasi yang sasarannya tidak memenuhi sasaran tidak bisa dipidanakan, ini sudah ada perlindungan hukum,” sambung Fatoni.

Berbagai landasan hukum tersebut, lanjut dia, dibuat agar inovasi dapat tumbuh pesat sehingga berdampak pada peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan daya saing daerah. Oleh karena itu, saat ini daerah perlu didorong untuk lebih giat menghasilkan inovasi.

Loading