Perda RTRW Tubaba 2023– 2043 Wujudkan Masyarakat Adil Makmur Sejahtera

TULANG BAWANG BARAT

Tulang Bawang Barat (LV) – Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) akan memiliki Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru. Proses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun 2023–2043 saat ini sudah berada pada tahap Persetujuan Penandatanganan Raperda yang disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Lampung.

” Proses menjadikan RTRW Kabupaten Tulang Bawang Barat menjadi Peraturan Daerah sudah berjalan selama kurang lebih 4 tahun,” kata Ir. Rihmi kabid Cipta Karya mendampingi Sadarsyah, SH., MT Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tubaba, saat berbincang bersama awak media.

Baca Juga:  Mustapa “Meski sekilas terlintas tidak seimbang Engkaulah Pilihan Hatiku”

Lebih lanjut, dikatakan Rihmi bahwa, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan seperti melakukan penyusunan peta dasar, materi teknis RTRW dan KLHS RTRW serta melakukan koordinasi lintas sektor baik vertikal maupun horizontal.

” Penyusunan Raperda tentang RTRW Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2023- 2043 adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya yang mengintregasikan tata ruang laut dalam tata ruang darat,” jelasnya.

Baca Juga:  Video Himbauan Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Tulang Bawang Udik

Dengan ditetapkannya Raperda RTRW Kabupaten Tubaba menjadi Perda lanjutnya, diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar- besarnya dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten yang berjuluk Bumi Ragemsai Mengei Waway Tubaba yang adil, makmur dan sejahtera.

” Dengan adanya Raperda RTRW ini diharapkan dapat memberi manfaat dalam mewujudkan masyarakat Tubaba yang makmur, adil dan sejahtera,” pungkasnya (ADR)

 937 kali dilihat