Perjuangkan Hak Disabilitas, Ini Yang Dilakukan BPKN RI

Perjuangkan Hak Disabilitas, Ini Yang Dilakukan BPKN RI
BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung (LV) –

Perjuangkan hak bagi warga penyandang disabilitas khususnya di sektor transportasi dan e-commerce, Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung agar menjamin hak aksesibilitas konsumen disabilitas.

Hal tersebut terungkap dalam Acara Diskusi perlindungan konsumen dengan topik “Upaya Pemerintah dan Pelaku Usaha dalam Menjamin Hak Aksesibilitas Konsumen Disabilitas pada Sektor Transportasi dan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce) oleh BPKN-RI” di ruang rapat wali kota, Jumat (21/5/2021).

Hadir dalam acara, Dr. Anna Maria Tri Anggraini, Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN RI, Dr. Firman Turmantara Endipraja, Wakil Ketua Komisi Edukasi dan Komunikasi BPKN RI.

Lalu, Mariolegi Putra Gunawan, Kepala Bagian Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN RI, Fitri Nur Aisyah, dan Sekretariat Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN RI.

Baca Juga:  Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Lakukan Vaksinasi Tahap Dua

Kami tim dari BPKN RI melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan Pemkot Bandar Lampung,” tutur Dr. Anna Maria Tri Anggraini, Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN RI saat dijumpai awak media.

“Kami mendiskusikan mengenai hak kaum disabilitas khususnya di sektor transportasi dan e-commerce,” lanjutnya.

Menurutnya, BPKN RI dalam hal ini mendorong baik Pemerintah Pusat dan Daerah untuk pelaksanaan aksesibilitas ataupun akses untuk kaum disabilitas.

Penekanannya adalah dari sisi kelengkapan regulasi, penerapan, implementasi dan pengawasan. Pihaknya mengharapkan untuk di daerah itu saja.

“Jadi mungkin ada keterbatasan kewenangan antara Pusat dan Daerah yang perlu disinergikan. Itu perlu kerjasama antara Pusat dan Daerah supaya jelas mana kewenangan Daerah dan mana yang menjadi kewenangan Pusat,” paparnya

Baca Juga:  Kodim 0410/KBL Melaksanakan Pengamanan di Pos Penyekatan Sukarame

Ia menerangkan bahwa terdapat regulasi baik di Pusat dan Daerah meskipun pelaksanaan di daerah dalam hal regulasi belum lengkap.

Namun Kota Bandar Lampung sudah menyediakan dan mengusahakan fasilitas di bidang transportasi.

“Hanya untuk e-commerce ini masih perlu koordinasi dengan Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Oleh karenanya, hal yang diperlukan adalah sinergitas atau kerjasama antara Pemerintah Pusat dan Daerah baik daerah tingkat I atau Provinsi maupun daerah tingkat II dalam hal ini Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Apakah perlu dilakukan pengecekan langsung di lapangan, Anna menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan pengecekan ke lapangan.

“Rencananya kita akan tinjau dan cek langsung untuk memastikan ke beberapa titik,” pungkasnya.

Sementara itu, Moderator Acara sekaligus mewakili dari Pemkot Bandar Lampung, Khaidarmansyah menjekaskan bahwa pihaknya untuk transportasi telah menyediakan beberapa fasilitas khususnya untuk kaum disabilitas.

Baca Juga:  Rapat Koordinasi UPSUS SIWAB Provinsi Lampung

“Untuk itu sudah disiapkan 35 halte yang mengakomodir untuk penyandang disabilitas,” paparnya.

Menurutnya, Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai pihak yang berwenang juga sudah menyiapkan tangga khusus bagi penyandang disabilitas.

Sementara, Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung terkait e-commerce sudah membangun beberapa titik hotspot dalam rangka memberikan kenyamanan masyarakat khususnya penyandang disabilitas. (Ang)

Tagged