Perkembangan Manajemen Keuangan Syariah Di Indonesia

Perkembangan Manajemen Keuangan Syariah Di Indonesia
Iustrasi Foto Sumber Foto : pbtaxand.com
OPINI DAN PUISIPENDIDIKAN

Lampung Visual (LV) – Manajemen keuangan Syariah adalah kegiatan perusahaan berdasarkan prinsep-prinsep Syariah. Kegiatan dalam manajemen keuangan Syariah ini mencakup Perencanaan keuangan, analisis keuangan, dan pengendalian keuangan. Sedangkan Manajemen berasal dari Bahasa perancis yang berarti seni mengatur dan melaksanakan. Jadi manajemen keuangan Syariah ini dapat diartikan sebagai kegiatan proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian fungsi keuangan yang sesuai dengan prinsip – prinsip Islam.

Sedangkan perkembangan manajemen keuangan Syariah di Indonesia untuk saat ini cukup bagus dan berkembang pesat, karena di Indonesia mayoritas beragama Islam. Dalam Islam, manajemen perbankan konvensional dianggap sarat akan riba sehingga akan lebih banyak menimbulkan mudharat daripada manfaat. dan sebagian besar perusahaan pasti menerapkan manajemen keuangan Syariah.

Lalu, menerapkan sistem Keuangan syariah berarti perusahaan akan memiliki tanggung jawab sosial yang lebih besar dan memiliki etika bisnis yang lebih baik. kecuali perusahaan konvensional mereka menerapkan manajemen keuangan tetapi tidak menggunakan prinsip Syariah.

Baca Juga:  Lazis dan BEM IIB Darmajaya Berikan Bantuan Dana Pembebasan Lahan Ponpes di Bandarlampung

Untuk Manajemen keuangan Syariah pertama kali diperkenalkan pada Abad ke-17 oleh Nabi Muhammad, ia menerapkannya pada keuangan negara ketika menjabat sebagai kepala negara islam. “Keuangan syariah dipercaya sebagai salah satu instrumen yang berperan penting dalam mendukung program pemulihan ekonomi dan mengurangi kemiskinan melalui pemberdayaan usaha/ekonomi masyarakat”

Di Indonesia saat ini perbankan-perbankan banyak yang sudah menerapkan akad transaksi sesuai dengan prinsip Syariah islam yaitu

  1. Akad Wadiah
    Akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang.
  2. Akad Mudharabah
    Kerja sama antara pemilik modal dengan pengelola modal ketika ingin menjalankan sebuah usaha. Dimana keuntungan dalam kerja sama ini dibagi bersama, sesuai dengan nisbah yang disepakati.
  3. Akad Musyarakah
    Akad kerjasama diantara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana masing-masing.
  4. Akad Murabahah
    Akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.
  5. Akad Salam
    Akad pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati.
  6. Akad Istisna
    Akad pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (mustashni’) dan penjual atau pembuat (shani’).
  7. Akad Ijarah
    Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikian barang itu sendiri.
  8. Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik
    Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.
  9. Akad Qardh
    Akad pinjaman dana kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati
Penulis : Yunika Kasmita Sari_Akuntansi Syariah_FEBI UIN RIL

 277 kali dilihat

Tagged