Perketat Pemberlakukan Prokes di Lokasi TMMD 109 Jatiwarno

JAWA TENGAH

KARANGANYAR, (LV) – Ketat ketentuan atau pemberlakukan semua kegiatan pelaksanaan TMMD Reguler Ke-109 Kodim 0727/Karanganyar di Desa Jatiwarno, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Dalam rangka untuk menerapkan kepatuhan Prokes itu, tidak jarang dilaksanakan Sidak (inspeksi mendadak) yang dilakukan oleh Satgas TMMD 109 dan anggota Polsek Jatipuro.

Sasaran yang dituju adalah Poskamling Dusun Klumpit Desa Jatiwarno. Kebetulan pada saat patroli bersama itu menjumpai sejumlah warga yang sedang melaksanakan ronda malam tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker.

Kontan kepada para warga yang sedang bertugas ronda malam yang tidak memakai masker diberikan hukuman dengan mengucapkan Pancasila. Di kesempatan itu petugas gabungan meminta agar kesalahan tidak patuhi Prokes itu jangan diulangi lagi.

”Pemberian hukuman yang tidak patuh Prokes itu, kami tidak punya niat untuk membuat malu pada rekan-rekan ronda malam, hanya sekedar mengingatkan saja, agar tidak diulangi, ” ungkap Prada Alwi anggota Satgas TMMD 109. (hm/0727)

Loading