Permasalahan Siltap Desa Kamplas Pemkab Lampura akan Tindak Tegas

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mewarning pemerintah di wilayah pedesaan menjalankan tugas dan fungsi pokoknya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga tidak ada persoalan membelit di kemudian hari.

Seperti halnya yang terjadi di Desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat desa 2 bulan di tahun 2018 tidak direalisasikan dan tahun 2019 ada kekurangan sebesar Rp.600.000 per bulan selama 1 tahun, Selain itu selama perangkat desa dibentuk tidak memiliki SK, anak kandung kades menjabat sebagai Kasi pemerintahan serta Dana Covid 19.

“Ini yang sedang didalami oleh Inspektorat, sebagai tindak lanjutnya. Kami minta kepada pamong desa (kades, red) untuk mengikuti prosedur dan arahan sesuai dengan peraturan yang ada. Kalau memang itu terbukti melanggar, pasti akan kita proses, “kata Pj Sekdakab, Sofian, Selasa (23/6/2020).

Baca Juga:  Pengumuman Tes PPK Lampung Utara

Semestinya, menurut Sofian, hal ini menjadi rambu-rambu pemerintah desa dalam melaksanakan tugas dan kewajiban pokoknya Di tengah-tengah masyarakat. Sebagai fungsi wakil dari pemerintah, mulai dari Bupati, Gubernur sampai Presiden. Bukan malah sebaliknya, yang memberatkan bahkan menjadi kendala dalam merealisasikan program-program dijalankan eksekutif saat ini.

“Mereka (pemdes) kan memiliki rencana kerja yang tertuang di dalam RAPBDes, kalau alasan tidak diterima sepenuhnya atau lainnya. Itu wewenangnya ada di Inspektorat, jadi kami tegaskan segera usut tuntas semua. Jangan sampai menjadi kendala kedepannya, bagi desa -desa lain yang saat ini sedang mengajukan realisasi alokasi dana desa Tahun 2020, “terangnya.

Terkait dengan realisasi ADD di lapangan, lanjutnya, pihaknya tidak mengetahui secara detail kejadian terjadi di lapangan. Sehingga dibutuhkan pengawasan dari berbagai pihak, mulai dari warga masyarakat sampai kepada pihak lain yang memiliki tugas disana. Sehingga tidak terjadi permasalahan sampai muncul dipermukaan, seperti Desa Kamplas khususnya dan umumnya Lampura.

Baca Juga:  Ardian Saputra Kunker Ke Desa Mulang Maya

“Itukan sudah direalisasikan, dan selama ini telah berjalan menuju realisasi di 2020. Pasalnya, saat ADD masuk di kas desa, pertanggung jawabannya ada di Desa tersebut. Oleh karena itu menjadi peran inspektorat dalam melakukan pembinaan maupun pengawasan, tentunya melalui koridor dan peraturan yang berlaku, “tambahnya.

Pihaknya menegaskan akan menindak tegas kepada setiap pelaksana di pemerintahan desa, tanpa pandang bulu dan tebang pilih. Sehingga tidak terjadi permasalahan, khususnya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh Kades dan kroninya tersebut disana. Oleh karena itu berharap dapat disegerakan, sebab, itu berhubungan dengan kepentingan masyarakat langsung.

Baca Juga:  Depriyana Marda Ardian Terobos Banjir

“Apalagi ini adalah aparaturnya, maka kami minta cepat diselesaikan. Jangan sampai berlarut-larut permasalahannya, sehingga dapat melebar ke ranah lainnya, “tambahnya. Yang saat ini kebetulan telah sampai ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Lampura, karena terjadi tindak pidana aksi koboi anak sang kepala desa kepada korbannya. Terhitung rekan kerja dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
Penulis: (Andrian Folta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.