Persiapan Coklit, KPU Way Kanan Adakan Rapat Kerja

WAY KANAN

Way Kanan, lampungvisual.com-
Jelang pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih Pilkada 9 Desember, KPU Way Kanan gelar rapat kerja bersama PPK 14 kecamatan di Aula KPU Way Kanan Kamis (09/7/2020).

Rapat kerja dihadiri Ketua KPU, Komisioner, ketua PPK dan Anggota PPK pokja pemutakhiran data pemilih Kabupaten Way Kanan.

Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan didampingi Kordiv Program dan Data I Gede Klipz Darmaja mengatakan bahwa dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih Pilkada 9 Desember, KPU Way Kanan gelar rapat kerja bersama ketua PPK dan Anggota PPK pokja pemutakhiran data pemilih dari 14 kecamatan.

Baca Juga:  Beta Juana : Jaring Aspirasi Masyarakat

“Persiapan meliputi progres penetapan PPDP setiap TPS, materi terkait kegiatan coklit, tata cara coklit, serta bimbingan teknis untuk PPDP yang kesemuanya memperhatikan protokol kesehatan Covid-19,”kata Refki Dharmawan.

Ditambahkan Gede Klipz bahwa saat coklit nanti, PPDP akan mendatangi rumah warga dengan membawa daftar pemilih A-KWK, mencocokan dengan KK dan KTP warga lalu mencatat terhadap adanya perubahan data dan ketidaksesuaian data pemilih dengan kode tertentu.

Baca Juga:  Bupati Adipati Tegaskan Jajaran Untuk Tunaikan Rukun Islam Yaitu Membayar Zakat

“PPK kita kumpulkan dalam rangka menjamin tersampaikannya teknis pencoklitan secara detail sampai kepada tata cara pengisian dokumen, agar saat bekerja nanti PPDP bisa maksimal, tertib dan cermat dalam mencoklit. Kegiatan coklit juga memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat, untuk proaktif selama masa pencoklitan ini,”tambah Dede Klipz.

Pada saat tanggal 15 Juli 2020 mendatang KPU Republik Indonesia akan melaksanakan KLIK SERENTAK kepada seluruh penyelenggara dan masyarakat untuk mengecek data dirinya melalui laman http://lindungihakpilihmu.kpu.go.id

Baca Juga:  DPRD Way Kanan Menjaring Aspirasi Masyarakat di Dua Kecamatan

Refki Dharmawan juga mengatakan “apabila masyarakat belum terdaftar untuk segera melapor kepada PPK, PPS dan PPDP sesuai domisilinya masing-masing,”pungkasnya. (Bewok)

 571 kali dilihat

Leave a Reply

Your email address will not be published.