Tulang Bawang Barat – Lampung
Perwakilan SP.PP. SPSI PT HUMA INDAH MEKAR yang diketuai oleh Wahyudi dan ketua Pimpinan Cabang Spsi Tubaba Boiman, mendatangi kantor DPRD Tubaba. Kedatangan perwakilan serikat pekerja tersebut dalam rangka menyampaikan aspirasi pekerja khusus nya dari PT HIM dan seluruh buruh yang ada di Tubaba. Selasa, 6 Oktober 2020.
Dalam penyampaian aspirasi tersebut, pihak buruh meminta dukungan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tubaba untuk menyampai kan aspirasi seluruh pekerja iaitu menolak UU OMNIBUS LAW klaster ketenagakerjaan kepada Pemerintah Pusat dan mengembalikan semua aturan ke dalam UU No 13 Tahun 2003.
Dalam pertemuan tersebut, pihak SPSI PT HIM bertemu langsung dengan Kabag umum dan kemudian diteruskan melalui video call dengan ketua DPRD Tubaba yaitu Ponco Nugroho.ST.
“Kita ketahui bahwa rencana pemerintah mengesahkan UU Cipta Kerja Omnibus Law ini jelas merugikan buruh yang ada di Indonesia, ucap Wahyudi ketua SPSI PT HIM dan Boiman, ketua PC SPS Tubaba. Karena ada poin – poin tertentu dan hak – hak pekerja yang dihilangkan, seperti, tidak adanya upah UMK / UMSK, UMSP, yang ada hanya UMP ( Upah Minimum Provinsi, tidak adanya uang pesangon bagi pekerja yang di PHK / hak 2X PMTK di hapus.
Uang pengunduran diri di hapus, Hak atas pekerja yang meninggal dunia di hapus, Hak cuti dihilangkan, Tidak adanya uang pensiun bagi karyawan”.nya. (*)