Pesan Kapolres kepada masyarakat terkait 3 oknum wartawan yang peras peratin

Pesan Kapolres kepada masyarakat terkait 3 oknum wartawan yang peras peratin
PESISIR BARAT

Pesisir barat, (LV)

Polres pesisir barat mengamankan 3 orang laki laki inisial EWJ (32) pesawaran, SIN (32) pesisir selatan, MSH (43) ngambur yang diduga melakukan pemerasan terhadap beberapa peratin di pesisir barat, Minggu, (02/09/2023).

Kapolres pesisir barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, MH membenarkan bahwa anggota Tekab 308 presisi polres pesisir barat mengamankan 3 orang laki laki diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap beberapa peratin di wilayah pesisir barat, 3 orang tersebut mengaku berprofesi sebagai wartawan, inisial EWJ adalah wartawan di kabupaten pesawaran.

Kapolres menambahkan, akhir akhir ini polres pesisir barat sudah banyak mencium modus kegiatan seperti itu, untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu peka terhadap aksi aksi yang merugikan tersebut, dengan melaporkan segera kpd Kepolisian. Polres Pesisir Barat tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas aksi aksi pemerasan, pengancaman, premanisme dari oknum maupun pihak pihak terorganisir yang mengatasnamakan kelompok masyarakat, mendompleng pihak media tertentu baik dengan modus ancaman memviralkan ke media maupun ancaman kekerasan.

Baca Juga:  Bupati Pesisir Barat Membuka Peringatan Gebyar 1 Muharram 1444/H Tahun 2022

Kita semua harus paham, bahwa selama ini pihak media selalu memberitakan hal hal yang baik dan faktual, apabila ada oknum yang datang dan mengaku pihak media kemudian meminta sejumlah uang dengan ancaman akan diviralkan, agar masyarakat jangan takut, hal tersebut harus dilaporkan kepada kepolisian, Mekanisme dalam melaporkan suatu kejadian yang diduga ada tindak pidana sudah diatur dengan jelas secara hukum, tidak dengan memviralkan dan menjatuhkan nama baik orang lain.

Perlu diketahui modus operandi ketiga pelaku yaitu dengan cara mendatangi korban (peratin) dan mengatakan ada beberapa pekerjaan ADD yang dilakukan di Pekon banyak penyimpangan, kemudian ada permintaan sejumlah uang kalau tidak terduga pelaku mengancam akan memberitahukan dan melaporkan ke aparat penegak hukum, karena tidak ada kesepakatan, kemudian terduga pelaku pemberitaan terkait kegiatan tersebut, kemudian link berita dikirim ke korban, karena korban takut tersebar dan tercemar nama baiknya selaku peratin lalu minta link berita dihapus, kemudian terduga pelaku meminta nominal uang Rp. 20.000.000 untuk menghapus, korban sanggup Rp.15.000.000 dengan bayar di muka Rp.10.000.000 lalu sepuluh hari kemudian baru pelunasan.

Baca Juga:  Peratin Bersama Aparatur Pekon Way Nukak Kerja Bakti Rehab Jembatan

Di samping itu Kasi humas polres pesisir barat IPDA KASIYONO, SE, MH mengatakan terkait 3 orang yang diamankan yang mengaku berprofesi sebagai wartawan, maka kami akan berkoordinasi dengan Diskominfotik pemkab pesisir barat dan juga organisasi insan pers yang ada di kabupaten pesisir barat seperti IWO, PWI, AJOI,. KWRI, AKJI, AWPI untuk konfirmasi apakah benar 3 orang yang diamankan tersebut profesi wartawan yang terdaftar atau hanya mengaku ngaku sebagai wartawan, yang kami sayangkan inisial EWJ pengakuannya wartawan dari kabupaten pesawaran, jadi karena perbuatannya bisa merusak nama baik rekan rekan pers pesisir barat yang selama ini hubungan sudah terjalin baik dengan polres pesisir barat. (Humas Pesisir barat)

 305 kali dilihat