Peserta Pemilu Dilarang Beri Uang Transportasi Dalam Bersosialisasi

BANDAR LAMPUNG

Bandarlampung, lampungvisual.com-
KPU Lampung langsung menggelar rapat pleno tindak lanjut kebijakan/ regulasi KPU RI, bahwa dalam kampanye, melarang peserta pemilu dalam bersosialisasi memberikan transportasi dan makan dalam bentuk uang kepada masyarakat atau peserta.
“KPU Provinsi Lampung menggelar rapat pleno. Salah satu putusan pleno adalah menindaklanjuti kebijakan/regulasi KPU-RI bahwa dalam kampanye, transportasi dan makan peserta kampanye dilarang dalam bentuk uang,” kata Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono, Jumat (15/2/2019).
Maka atas arahan KPU-RI, KPU Lampung menetapkan transportasi dan makan bisa diberikan menggunakan voucher sepanjang dalam voucher disebutkan tidak bisa diuangkan.
“Kisaran voucher itu sesuai standar/satuan daerah. Kalau standar daerah. Bukan KPU yang tentukan. Coba saya penelusuran dulu via google untuk standar Lampung,” katanya.
Menurutnya, jika standar PMK (Peraturan Menteri Keuangan) fullday meeting adalah Rp.150 ribu dipotong pajak.
“Jika KPU mengadakan rakor fullday-meeting dari jam 08.00-16.00, itu besarannya jika KPU. Tapi Kalau standar daerah; biasanya diterbitkan Peraturan Gubernur yang dapat persetujuan DPRD Provinsi Lampung,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Lampung Adek Asy’ari menghimbau agar peserta pemilu mengindahkan regulasi yang sudah ditetapkan.
“Ya kalau di lapangan kita menemukan (bagi-bagi uang transportasi dan makan), ya kita proses,” ungkapnya.Bawaslu siap mengawal regulasi yang sudah ditetapkan oleh KPU.
Sumber : Sumatera Post
Editor    : Susan

Baca Juga:  Gagas Metropolitan Bandarlampung Raya, Ini Isi Webinar ITERA

 

 1,197 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.