Pesta Barang Terlarang Mulyadi Dijerat Pasal Berlapis

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah,lampungvisual.com-
Menyimpan Extasi Di Kamar Kontrakannya, Mulyadi (32)  warga Kampung Banjar Agung Kecataman Seputih Mataram digelandang Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, Jumat (8/2/2019).
Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan Penyelidikan Bahwa Diduga Pelaku Mulyadi, di kontrakan yang beralamat di kampung Banjar Agung sering dijadikan tempat pesta Narkoba.
“Dari informasi tersebut, dilakukan penggeledahan ditempat Kostnya di temukan barang bukti 1(Satu) buah Plastik bening yang berisikan 1 butir Ekstasi yang berwarna kuning bata, yang di simpan di bawah kompor gas,”Terang Iptu Dailami CH. SH, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP I Made Rasma S.IK. M.si.
Dari keterangan Kasatresnakoba, saat ini  Pelaku berikut barang Bukti di bawa dibawa ke Mapolres Lamteng untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Berdasarkan Laporan Polisi LP/ 185-A /II/2019/Polda Lampung / RES Lamteng, Tanggal 08 Februari 2019.Pelaku  Mulyadi di jerat dengan Pasal 112 ayat (1)  dan pasal 114 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman 4 sampai 12 tahun Penjara,”tegas Iptu Dailami CH, SH.
Penulis: Iswan
Editor  : Susan

Baca Juga:  Hibur Warga Polsek Rumbia Gelar Kesenian Rakyat.

 1,229 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.