“Meskipun belum semua kewenangan dilimpahkan kepada PTSP dalam praktiknya ternyata itu sudah berjalan misalnya penyelenggaraan rekomendasinya pemohon tidak lagi harus ke dinas tetapi sudah oleh PTSP itu sendiri, hal-hal seperti itu harus kita sampaikan kepada pak Plt. bupati bahwa hal-hal seperti itu perlu di dorong, itu baik. Kita berharap kedepan setelah penilaian standar kepatuhan ini maka implementasi dilapangan pelayanannya juga sesuai dengan standar pelayanan itu”.(*)