PMD Lampura Akan Panggil Kades Kamplas Terkait Keluhan Sejumlah Perangkat Desa

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara : lampumgvisual.com

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Wahab tidak membenarkan tindakan yang dilakukan Kepala Desa Kamplas yang belum memberikan Siltap perangkat desa dengan sepenuhnya. Sebab, Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019 sudah disalurkan terkecuali Desa Waymelan.

” Ya saya tidak membenarkan tindakan yang dilakukan Kades tersebut. Sebab, ADD sudah disalurkan semua, kenapa siltap perangkat desa masih ada kekurangan pembayarannya sebesar Rp.600.000 ribu perbulan selama 1 tahun, ” Kata Wahab

Menanggapi sejumlah permasalahan yang terjadi, mulai dari Penghasilan Tetap (Siltap) yang masih menyisakan kekurangan di tahun 2019 sebesar Rp.600.000 ribu perbulan selama 1 tahun dan pelaksanaan pembangunan yang tidak melibatkan perangkat desa, pelaksanaan kegiatan penanganan covid 19, BLT DD hingga SK pelaksanaan tugas. Selasa (2/6/2020)

Baca Juga:  Dua Dari Tiga Pelaku Asusila Diangkap Polsek Sungkai Utara

Selain itu, Pemotongan PPH/PPN Perangkat Desa sebesar 5 persen sesuai dengan regulasi aturan yang ada, bukan 10 persen. Sebab, pemotongan PPH/PPN berstruktur ASN.

Kemudian, Perangkat Desa semenjak masa kepemimpinan Kades Suherman tidak memiliki Surat Keputusan (SK), Wahab menyatakan bahwa bila tidak ada SK bagaimana laporan pertanggung jawaban dari Siltap desa yang dimaksud, sedangkan SK tersebut merupakan acuan untuk menetapkan Siltap perangkat desa tsb. untuk ketetapan siltap dituangkan dalam APBDesa. “kami juga akan periksa apbdes kamplas secara mendetail, ” Terangnya.

Baca Juga:  Bentuk Kepedulian, Kapolres Lampung Utara Berikan Santunan Kepada Keluarga Korban Tersengat Listrik

Diketahui, Kasi Pemerintahan Desa Kamplas merupakan anak kandung dari Kades Suherman, Lanjut dia, sesuai dengan peraturan yang ada, perangkat desa tidak boleh ada hubungan keluarga. ” Dalam hal mengangkat anak kandung menjadi kasi pemerintahan di desa setempat itu menyalahi peraturan yang ditetapkan, ” Jelasnya.

Dengan adanya permasalahan itu, Pihaknya akan secepatnya memanggil Kades tersebut untuk melakukan evaluasi dan pembinaan. ” Jika terbukti adanya kesalahan, maka kami akan merekomendasikan ke inspektorat untuk menindaklanjutinya, ” Pungkasnya.

Baca Juga:  Pemkab Lampura beri Vaksinasi Booster bagi ASN

(Andrian Folta)

 864 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.