Polda Lampung Minta Warga Penambang Tanpa Ijin di Way Kanan, menutup Kegiatannya

Polda Lampung Minta Warga Penambang Tanpa Ijin di Way Kanan, menutup Kegiatannya
PESAWARAN

Way Kanan, (LV)-

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung bersama pemkab dan Jajaran terkait yang terlibat Pertambangan emas tanpa izin yang ada di Way Kanan melakukan Hearing dan Focus Group Discussion (FGD) berlangsung di Gedung Pusiban (Serba Guna) Pemkab Way Kanan. Selasa (20/06/2023).

Kegiatan itu di hadiri langsung Oleh, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo bersama Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, Dinas instansi ,camat Blambangan Umpu dan umpu semenguk, beserta para perwakilan masyarakat penambang.

Menurut Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo
Way Kanan memiliki Potensi Sumber Daya Alam yang cukup bagus khusus Logam Mulia emas. Dan saat ini sudah dilakukan eksploitasi atau di tambang secara liar dan sewenang+wenang oleh Masyarakat.

Eksploitasi yang dilakukan Masyarakat tersebut menurutnya dilakukan secara serampangan tanpa melihat dampak lingkungan sekitar. Oleh karena itu pihaknya hadir untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait Pertambangan Emas Ilegal yang terjadi di Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga:  Usai Dilantik Periode Kedua, Bupati Pesawaran Canangkan Museum Tapis Alquran 30 Juz

“intinya, Masyarakat tidak boleh menambang. Kecuali kalau ada izinnya dari Pemerintah. Negara tidak melarang masyarakat untuk mengeksploitasi sumber daya alamnya kalau kegiatannya itu berizin,” kata Kombes Pol Donny.

Donny menambahkan, agar penambang segera menutup lokasi tambang tanpa ijin tersebut. namun pihaknya tidak akan serta merta melakukan Penindakan terhadap Penambang tanpa ijin tersebut. Melainkan akan melakukan sosialisasi dan pendekatan terhadap Masyarakat agar berhenti melakukan Penambangan.

“Sementara ini, kita himbau dulu Masyarakat agar berhenti melakukan Penambangan. Kalaupun masih terus terusan, maka akan kita tindak sesuai peraturan yang berlaku. kita lebih menerapkanpakai cara pendekatan, lalu kita bahas dengan Pemerintah agar di carikan solusinya,” tegasnya.

Baca Juga:  Ketua PW Perempuan LIRA Hadiri Pernikahan Putra Direktur PT. Cokros Win Sugeta

Sementara itu, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya menyampaikan Trimakasih kepada Dirkrimsus Polda Lampung yang telah melakukan Sosialisasi di Way Kanan terkait Pertambangan Emas tanpa ijin.

Menurut Bupati Way Kanan Adipati, persoalan tersebut tidak akan selesai dengan hanya melakukan Penindakan terhadap Penambang. Karena sudah terbukti selama ini Polisi sudah sering melakukan Penangkapan terhadap pelaku penambangan namun masih saja banyak Penambang yang melakukan.

“Saya berterimakasih kepada Polda Lampung sudah melakukan sosialisasi. Tapi persoalan ini tidak cukup dengan Penindakan. Tugas kita sekarang ini adalah bagaimana carikan solusinya dan segera akan kita bahas. Karena persoalan ini menyakut sebagian Prekonomian warga Way Kanan bergantung pada Pertambangan,” kata Adipati.

Bupati mengatakan bahwa pihaknya pada tahun 2016 sudah melakukan pendataan terhadap Pertambangan Emas di Way Kanan. Dan saat itu Ia telah mengusulkan agar Pertambangan di Way Kanan mendapatkan izin sebagai Tambang Rakyat dari Pemerintah Pusat, namun sampai saat ini belum ketemu celahnya.

Baca Juga:  Bupati Pesawaran Serahkan LKPD 2022 Ke BPK RI

“Harapan saya saat ini, kita harus adakan pengawasan. Karena dampaknya terhadap lingkungan ini sangat berbahaya. Saya menghimbau agar masyarakat menghentikan Penambangan. Sementara Pemerintah Daerah juga akan mendorong mencarikan solusi agar Penambang mendapatkan Izin, namun keputusan Izin tetap di Pemerintah Pusat,” pungkasnya. (**)