Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor di Kecamatan Melinting

Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor Di Kecamatan Melinting
LAMPUNG TIMUR

Lampung Timur , (LV) –

Polres Lampung Timur mengamankan 2 orang tersangka Spesialis Curanmor Masing-masing LA (17) dan RH (34) warga Desa Tebing Kecamatan Melinting Lampung Timur

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, S.IK melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP S.I Marbun menjelaskan, tersangka LA(17) Sudah 6 kali melakukan aksi sebagai pelaku pencurian sepeda motor di wilayah pasir sakti.

Aksi pencurian itu Sudah dilakukan tersangka LA(17) Sebanyak 6 Kali di Wilayah Hukum Polsek Pasir Sakti pada Tahun 2021 sebanyak 5 kali dan 2020 sebanyak 1 kali, Pencurian Kendaraan bermotor tersebut di lakukan tersangka dengan kekerasan dan juga Pemberatan.

Baca Juga:  Plt. Bupati Lamtim Memimpin Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah

Tersangka LA(17) ini sangat lihai dalam membaca situasi dan kondisi ketika akan melakukan aksi Curanmor nya tersebut, sehingga dengan mudahnya menggasak sepeda motor milik korban.

Dari laporan korban dan hasil penyelidikan, gabungan Team Tekab 308 Polres Lampung Timur, Polsek Pasir Sakti, gabungan Team Tekab 308 Polsek rayon II dan III di backup Team Tekab 308 POLDA LAMPUNG berhasil mengamankan ke 2 tersangka.

Baca Juga:  Azwar Hadi Menghadiri Rapat Paripurna Dalam Giat Memperingati Hari Jadi Ke 22 Lamtim

Polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan menembak kakinya, karena nekat melakukan perlawanan, dan berusaha melarikan diri, saat akan ditangkap.

Selain tersangka, petugas Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti STNK, .

Penulis: Arliyan

Tagged