Polisi Menangkap 5 Penyalahguna Narkoba di Tulang Bawang Barat

TULANG BAWANG

Menggala, lampungvisual.com-Berkat kerja sama  Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang (Tuba) bersama Unit Reskrim Polsek Tulang Bawang Udik (TBU) berhasil menangkap 5 perlaku penyalahgunaan  barang haram  (Narkoba) jenis sabu satu pelaku diantaranya  bersetatus Ustat.

JS (19), RW (19), IJ (40), HS (27) dan FH als A (35), mereka adalah pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu di Jalan Tiyuh Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.(TBB)

“JS dan RW berprofesi wiraswasta warga Tiyuh Daya Murni Kecamatan  Tumijajar, HS berprofesi wiraswasta warga Tiyuh Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), IJ yang berprofesi sebagai ustad warga Dusun Plasmen Desa Bumi Raharja Kecamatan Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara dan FH als A yang berprofesi wiraswasta warga Kampung Gunung Batin Ilir (GBI) Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah ditangkap oleh anggota Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Tulang Bawang Udik (TBU) hari Selasa (12/09/2017)  jam 01.00 wib”,Kata Kapolres Tulang Bawang AKBP. Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si  kepada lampungvisual .com  Kamis (14/09/2017)

Baca Juga:  Polantas Polres Tulang Bawang Berikan Imbauan Pada Arus Balik Lebaran 2023

Kapolres menjelaskan dari para pelaku diamankan barang bukti berupa mobil, uang tunai, plastik yang berisi sabu, alat hisap sabu (bong), korek api dan STNK mobil.

“Diamankan dari pelaku pelaku berupa 1 unit mobil Toyota Calya warna merah, uang tunai sebanyak Rp. 200 ribu, 3 bungkus plastik kecil yang berisikan sabu, alat hisap (bong) berikut kaca pirek, korek api gas, berikut jarum dan 1 lembar STNK Mobil”, jelas AKBP Raswanto Hadiwibowo.

Kapolres mengungkapkan penangkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba ini berawal dari anggota Satreskrim Polres Tulang Bawang bersama-sama dengan Unit Reskrim Polsek Tulang Bawang Udik sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor) di Jalan Tiyuh Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat melihat 1 unit mobil toyota calya warna merah sedang berhenti di pinggir jalan, karena merasa curiga anggota langsung mendekati mobil tersebut dan menemukan 4 orang pelaku berinisial JS, RW, IJ dan HS, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus plastik kecil yang berisi sabu, lalu dilakukan pengembangan ditempat awal para, pelaku berangkat dan ditemukan 1 buah alat hisap (bong) berikut kaca pirek dan 1 buah korek api gas.

Baca Juga:  PC Bhayangkari Tulang Bawang Berikan Bingkisan Untuk Pos Pam dan Pos Yan Operasi Ketupat Krakatau 2024

“Berdasarkan keterangan HS, dia mendapatkan barang haram dari pelaku FH als A, hasil pengembangan ditangkap pelaku FH als A berikut barang bukti 2 bungkus plastik kecil yang berisi sabu di dalam kantong celana”, ungkap Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, menurut keterangan dari pelaku berinisial IJ yang berprofesi sebagai ustad bahwa pelaku baru 3 bulan memakai barang haram tersebut.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Baca Juga:  Polsek Banjar Agung Terima Senpi Ilegal Dari Salah Satu Kakam

Laporan : M.GANDI.

 1,984 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.