Polisi Ringkus Pria Cabuli Pacarnya

PERISTIWASUMSEL

Muba Prov Sumsel-
Sungguh Malang Nasib Cetar, remaja yang baru beranjak 16 tahun harus kehilangan Mahkota Nya yang disetubuhi Berulang kali oleh Pacarnya. Malang nya Lagi, Tiga bulan Pacaran korban Justru diManfaatkan dengan Menguras Uang Korban Sesukanya.

Perbuatan memilukan menimpa Korban dilakukan oleh Tersangka berinisial PRP (16) berawal Sabtu, 13 Juni 2020 malam Jam 19.00 wib di pinggir jalan bor 5 depan Kecamatan Keluang, setelah bertemu tersangka langsung melakukan dengan pemaksaan sehingga Persetubuhan Layak nya suami istri terjadi.

“Pertama kali terjadi, kami belum pacaran pak. Dio aku ajak ketemuan melalui FB, setelah bertemu korban langsung ku paksa bersetubuh cak laki bini. Abis tu dio aku ajak jadian (pacaran). Dem tu selama pacaran aku minta terus duit dio” Ujar Tersangka di hadapan penyidik.

Dia aku ajak ketemuan melalui FB, setelah bertemu korban langsungĀ  aku paksa bersetubuh layaknya suami istri. Abis itu saya ajakĀ  pacaran, sudah itu selama pacaran aku minta terus uang dia.

Baca Juga:  Perwakilan Pemkab Muba Kunjungi Mahkamah Konstitusi RI Pelajari SKID

Di Mapolres Muba yang diterima Unit PPA Sat reskrim saat dilaporkan Ibu Kandung nya yang didampingi anaknya mengatakan bahwa pihak korban tidak menerima atas perbuatan yang dilakukan tersangka Kepada Anaknya setelah ibu korban mengetahui langsung dari anak nya.

Polisi Unit PPA sat reskrim Polres Muba langsung melakukan Penyelidikan dan Rabu (21/10/2020) Sore dipimpin kanit ppa dan di back up Polsek Keluang, tersangka berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Keluang Kecamatan Keluang Kabupaten Muba.

Baca Juga:  Kantor Diskominfo Kawasan Tanpa Asap Rokok

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjays, SH, S.ik melalui Kasat Reskrim Deli Haris, SH, MH membenarkan penangkapan persetubuhan anak dibawah umur atau pemerkosaan.

“Sudah kita amankan dan sekarang masih dalam proses penyidikan. Tersangka ini masih dibawah umur” Kata Deli pada humas Polres Muba.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Dilansir : Humas Polres Muba
Penulis : Billy Irawan Noranza

 583 kali dilihat