Polres Lampung Utara amankan dua oknum anggota Polri

LAMPUNG UTARAPERISTIWA

Lampung Utara, lampung visual.com-
Polres Lampung Utara berhasil mengamankan dua oknum anggota polri yang diduga membawa shabu dan pil ekstasi hari Rabu (25/3/2020) Malam.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono menyampaikan bahwa benar pihaknya telah mengamankan dua oknum anggota polri di wilayah Sungkai Utara.

“Keduanya diamankan karena diduga menyimpan narkoba jenis shabu dan pil ekstasi, ” Jelas Kapolres seusai Press Release di Mapolres setempat, Kamis (26/3/2020).

Baca Juga:  Ditemukan jasad Warga di Lampura hangus terbakar

Sementara, Kasat Narkoba Lampura, Iptu Aris Satrio Sujatmiko menjelaskan penangkapan terhadap kedua oknum anggota polri tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Kedua tersangka berinisial A dan T diamankan di rumah kerabatnya di wilayah Sungkai Utara. Dari tangan kedua tersangka, diamankan satu paket sabu dan 5 butir ekstasi, ” Terangnya.

Diketahui Kedua Oknum Anggota Polri itu bertugas di Polda Sumatera Selatan dengan pangkat berigadir.
“Untuk keduanya dijerat pasal 114 dan 112 Undang Undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara, ” Tuturnya.
Penulis: (Andrian Folta)

 797 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.