Lampung Utara, lampungvisual.com-
Jajaran Polres Lampung Utara melakukan penyekatan dan pemeriksaan kendaraan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan terkait kewajiban membawa surat edaran (SE) dari satgas penanganan Covid-19 diantaranya berupa surat keterangan hasil rapid test antigen covid-19.
Berdasarkan pantauan setiap pos-pos pengamanan ops ketupat Krakatau 2021, Jajaran Polres Lampura melakukan kegiatan penyekatan dan pemeriksaan kendaraan / masyarakat yang melakukan perjalanan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho.SIK, MSi mengatakan, menindaklanjuti arahan dari Kapolda Lampung, pihaknya melakukan kegiatan penyekatan dan pemeriksaan kepada kendaraan yang melintas, khususnya kendaraan arus balik, Sabtu (15/5/2021)
Kegiatan ini adalah merupakan operasi kemanusiaan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran wabah covid-19. ” Saya berharap kepada semua pihak dan masyarakat untuk dapat mendukung dan mematuhinya, ” ucapnya.
Selain dari kegiatan penyekatan kendaran dan pemeriksaan di lapangan, sebelumnya kita juga telah menghimbau masyarakat, baik disampaikan langsung oleh anggota Bhabinkamtibmas di kecamatan dan desa maupun melalui media yang ada di Lampung Utara, agar bila bepergian untuk membawa surat keterangan dimaksud. (Andrian Folta)