Polres Lampura amankan pelaku yang di duga pengedar Narkoba

Polres Lampura amankan pelaku yang di duga pengedar Narkoba
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com

Seorang tersangka diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu diamankan polisi ketika hendak transaksi di rumahnya yang berada di Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Rabu (22/11/2023), sekitar pukul19.30 Wib.

Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti lima paket sabu-sabu seberat 4, 62 Gram yang kini kasusnya masih dalam pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.
.

Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Waluyo mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, Kamis (23/11/2023), mengatakan penangkapan tersangka SI (36) dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirinya kerap menjajakan narkoba jenis sabu-sabu di daerah tempat tinggalnya.

Baca Juga:  Guna Menyerap Aspirasi Masyarakat Bupati Lampura Silaturahmi di Desa Jagang

“Alhamdulilah saat dilakukan pengrebekan pihaknya dapat mengamankan barang bukti lima paket sabu siap edar yang disimpan di rumah tersangka,”ujarnya.

Kasat menjelaskan karena kedapatan barang bukti tersangka langsung digelandang ke kantor Sat Narkoba Polres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka mengakui telah lama menjajakan sabu-sabu dan hal itu dilakukan lataran tak memiliki uang maupun pekerjaan,”katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, sementara tersangka mengakui barang bukti tersebut di pasok dari luar daerah Lampung Utara dan rencananya sabu yang dimilikinya tersebut hendak diedarkan.

Baca Juga:  Wabup Lampung Utara Hadiri Sunatan Masal di Abung Semuli

“Tersangka telah lama menjadi target operasi (TO) dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan dirinya adalah seorang residivis pada tahun 2019 lalu,”terangnya. (Andrian Folta)

 306 kali dilihat