Polres Lampura Amankan Residivis KDRT

Polres Lampura Amankan Residivis KDRT - Pelatihan
ADVERTORIAL

LV-Polres Lampung Utara berhasil meringkus Buheri (30), Residivis KDRT, Terlapor, penyalahgunaan Anggaran Kandepag, Untuk Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah, Desa Labuan Ratu, Kecamatan, Sungkai Selatan.Kamis (29/09/2016).

Buheri berhasil di ringkus Jajaran Polres, di rumah kediamannya di Kecamatan Tanjung Raja. Buhari adalah residivis kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang sempat menjalani hukumannya di Lembaga Permasyarakatan (LP) Lampung Utara, beberapa waktu yang lalu.

Kasat Reskrim Lampura, H Supriyanto husien SH, MH. Mewakili Kapolres AKBP, Esmed haryadi, SIK., membenarkan bahwa Buheri terlapor kasus tindak pidana korupsi anggaran USTO yang merugikan Negara Rp, 117, Juta Rupiyah  Anggaran, untuk menunjang fasilitas proses belajar dan mengajar di Pondok Pesantren Hidayathul Hikmah.

Baca Juga:  MARKUS RAHARJO, SE.

Selain itu Kasat Reskrim Mengungkapkan, Buheri adalah salah seorang residivis Lembaga Permasyarakatan Kabupaten Lampung Utara, yang sempat menjalani hukuman beberapa waktu, “Buheri mengajukan Pembebasan Bersyarat yang wajib lapor ( WALAP ), tetapi  Buheri tidak melaksanakan kewajibannya.” Ungkap Kasat.

Kasat menambahkan, Modus yang di lakukan Buheri dengan cara mengajukan profosal,  ke  Departemen Agama, Anggaran USTO, Untuk Pondok Pesantren Hidayathul Hikmah, Tegasnya, “Saat ini Buheri sedang dalam pemeriksaan Polres lampura, Buheri saat ini di dampingi penasehat hukumnya dari Avokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menang Jagat, untuk sementara dari hasil pemeriksaan Buheri sebagai Tersangka Kasus Pidana Tindak Korupsi, yang merugikan Negara dan tersangka akan di kenakan sangsi pasal 2 Ayat 1 Junto 3 Tahun 1999 yang di rubah. UU RI Tahun 2001 tentang Korupsi, dengan ancaman penjara paling sedikit 1 Tahun. Tutup Kasat, (siswanto).

 727 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.