Polres Lampura berhasil menangkap pelaku pencurian kerbau

Polres Lampura berhasil menangkap pelaku pencurian kerbau
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-
Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kerbau di Kecamatan Muara Sungkai, Pencurian rumah dan pembakaran rumah dengan mengamankan 5 orang pelaku.

Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 3 orang tersangka berinisial BB (42), M (29) dan I (48) tindak pidana kasus pencurian hewan ternak kerbau di Kecamatan Muara Sungkai.

” Dari para tersangka polisi berhasil menyita Barang bukti berupa satu hewan kerbau, Kursi Sopa dan Barang Kayu, “Kata dia. Senin (7/8/2023)

Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. Selain itu satu tersangka berinisial W pencurian rumah juga berhasil kita amankan.

Kemudian, Untuk kasus pembakaran rumah yang terjadi di Kecamatan Abung Barat. Pihaknya mengamankan satu orang tersangka berinisial H (44) dijerat dengan pasal 187 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara, tersangka kasus pembakaran rumah warga berinisial H menyampaikan pembakaran itu dilakukannya karena paktor sakit hati.

“Saya sakit hati, saya ingin mendamaikan mereka karena ribut namun mereka tidak mau. Makanya sabar rumah mereka, ” Kata dia seraya mengatakan tiga rumah yang dibakarnya dengan memakai minyak bensin.

Setelah membakar rumah warga itu, Ia langsung menyerahkan diri ke polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. (Andrian Folta)

Loading