Polres Pesawaran Berhasil Mengamankan 25 Tersangka Kasus Kejahatan

PESAWARAN

Pesawaran, lampungvisual.com-

Pada bulan Januari kemarin, Polres Pesawaran berhasil mengamankan 25 tersangka kasus kejahatan di wilayah hukum Polres setempat, antara lain 13 tersangka tersangkut kasus narkoba, dan 12 orang tersangka lagi dengan kasus yang berbeda yakni kasus pemerasan, pencurian kotak amal, penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polri, dan penganiayaan anak dibaah umur serta percabulan.
Akibat perbuatan tersebut, saat ini para tersangka meringkuk di jeruji besi sel tahanan Polres Pesawaran guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Penangkapan 25 tersangka ini adalah dari hasil kerja keras jajaran Satres narkoba dan Satreskrim Polres Pesawaran selama bulan Januari ini,” kata Kapolres Pesawaran Popon A. Sunggoro saat menggelar konferensi pers, di halaman mapolres, Kamis, (07/02/2019).

Untuk kasus narkoba, dari 13 tersangka yang berhasil diamankan barang bukti sebanyak 49 paket narkoba jenis sabu dari tangan BH dan RP selaku pengedar.

“Untuk kasus narkoba dipesawaran alhamdulilah kami bisa mengamankan sekitar 13 orang tersangka dari 12 perkara. Ada satu laporan itu dua tersangka sepertinya berperan aktif, selaku pengedar yang masuk dalam kategori lumayan besar yang saat ini bandar besarnya masih kita lakukan pendalaman. sedangkan dari tersangka lainnya, hanya beberapa paket kecil saja dan alat hisap,” ungkap Kapolres.

Ditegaskan Kapolres, akibat perbuatannya tersebut, para tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 supsider 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.

“Untuk memberikan efek jera kepada para pengedar dan pengguna narkoba ini, saya sudah perintahkan kepada kasat narkoba apa bila memang dalam penangkapan kita diberi perlawanan, saat mereka ditangkap dengan barang bukti yang lumayan banyak saya perintahkan, jangan segan-segan berikan pasal yang mengikat apabila perlu beratkan sekalian,” tegasnya.
Sedangkan untuk pengungkapan kasus dari Satreskrim lanjut kapolres, mendapatan 10 laporan dengan tersangka 13 orang namun yang dapat di hadirkan hanya 12 lantaran 1 tersangka tidak ditahan karena masih dibawah umur.
“Untuk perkara yang ini saya bilang masuk kategori perkara unik seperti kasus pemerasan yang terjadi di Padang Cermin dengan 3 tersangka yang mengaku sebagai wartawan. Dengan modus mendatangi sekolah-sekolah di Kecamatan Teluk Pandan dengan meminta uang dengan alasan kalau tidak memberi akan dilaporkan temuan mereka terkait dana bos,” jelas Kapolres.
Sedangkan untuk kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka DR dengan modus menjanjikan kepada anak korban menjadi PNS Polri di Polda Lampung.
“Dan lebih parahnya, dia mempunyai kartu anggota polri atas nama Andi Alfarizi, akibat perbuatannya DR ini Akan dikenakan pasal 378 dengan ancaman 4 tahun sedangkan untuk ketiga oknum wartawan ini akan kita jerat pasal 368 ayat 1 KUAP dengan ancaman pidana 9 tahun,” pungkasnya.(Dedi).

 1,056 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.