Tulang Bawang, (LV)-
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap dua orang pria yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dua pelaku ini ditangkap hari Selasa (12/04/2022), pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas.
“Dua pelaku yang berhasil ditangkap ini berinisial AY (36), berprofesi tani, dan RA (27), berprofesi wiraswasta. Mereka merupakan warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (14/04/2022).